Beranda Hukum Kapolres Pandeglang Bakal ‘Sikat’ Anggota yang Kedapatan Judi Online

Kapolres Pandeglang Bakal ‘Sikat’ Anggota yang Kedapatan Judi Online

Sie Propam Polres Pandeglang melakukan pengecekan pada anggota polres di halaman upacara Polres Pandeglang.

PANDEGLANG – Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang akan memberikan sanksi tegas kepada setiap anggota polres maupun polsek jajaran yang terlibat kasus judi online. Bahkan sanksi tersebut bisa sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personel yang bersangkutan, Rabu (26/6/2024).

Kapolres Pandeglang, Oki Bagus Setiadji mengatakan, dirinya tidak segan-segan memberikan sanksi paling berat bagi personel Polres Pandeglang yang kedapatan berjudi online karena dianggap sudah mempermalukan kesatuan Polri.

Ia mengaku, dalam setiap apel pagi yang dipimpinnya selalu mengingat anggota agar tidak terjerumus pada hal-hal yang bisa mencoreng nama baik terutama judi online yang saat ini sedang marak.

“Kami dari Polres Pandeglang di bawah komando saya sudah setiap apel pagi selalu menyampaikan kepada seluruh jajaran dari tingkat Kabag, Kasat, Kanit, perwira, bintara maupun ASN polres untuk tidak melakukan judi online, karena perbuatan itu sangat merugikan pribadi, pekerjaan maupun keluarganya,” tegas Kapolres.

Selain melakukan imbauan di setiap kegiatan apel, dirinya mengaku secara khusus memerintahkan unit Propam untuk melakukan kunjungan ke polsek jajaran dan melakukan pengecekan secara acak kepada anggotanya.

“Kami selama ini sudah melakukan imbauan sebagai antisipasi dan pencegahan agar anggota kami tidak melakukan itu, salah satu langkahnya adalah dengan melakukan kunjungan ke polsek jajaran oleh Propam dengan mengecek secara acak anggota dan apabila ditemukan akan langsung kami berikan tindakan tegas terhadap personel Polri tadi.,” pungkasnya.

“Manakala ditemukan masih ada personel saya melakukan hal tersebut saya selaku Kapolres Pandeglang dibantu Propam akan memberikan tindakan tegas. Sanksi yang akan kami berikan kepada anggota yang melakukan judi online pertama sanksi kode etik maupun profesi kepada anggota tersebut,” sambungnya.

Lebih lanjut dirinya mengimbau kepada masyarakat agar tidak terjerumus pada perjudian karena melanggar aturan hukum dan dengan sanksi yang cukup berat. “Saya juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat tolong jauhi judi online karena tidak ada kata menang dalam judi online itu. Jadi tolong tinggalkan karena itu melanggar aturan pidana,” imbaunya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News