SERANG – Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar meminta para bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah yang ikut dalam kontestasi pilkada serentak 2020 di empat kabupaten/kota di Banten dapat memberikan contoh kepada masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan. Hal itu agar sebaran virus Covid-19 dapat ditekan hingga nol kasus.
“Saya mengimbau para calon untuk mempedomani protokol kesehatan, siapapun yang hadir harus menggunakan masker, harus rajin mencuci tangan, menjaga jarak dalam setiap kegiatan kampanye. Dan itu yang perlu dipedomani, dan para calon kepala daerah juga harus mensosialisaikan ke masyarakat, kasih contoh lah. Dan mengimbau tim suksesnya agar mengikuti protokol kesehatan agar sebaran virus Covid-19 bisa ditekan, kalau bisa sampai nol,” ujar Kapolda usai rapat koordinasi kampanye penetapan protokol kesehatan pada tahapan pilkada di Sekretariat KPU Banten, Kamis (10/9/2020).
Dikatakan Kapolda, dalam pelaksanaan pilkada TNI/Polri sifatnya hanya mendukung penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu. Meski begitu, dirinya menegaskan, pihaknya tidak segan-segan membubarkan kegiatan kampanye jika ditemukan tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Untuk tahapan-tahapan dan regulasi teknis itu ada di KPU dan Bawaslu. Kita akan mendukung dalam menegakkan protokol kesehatan, misalnya kampanye menampilkan orkes melayu kita akan larang karena jelas-jelas melanggar. Kecuali orkesnya satu dan penontonnya 10 orang dengan jarak satu sampai dua meter kita persilakan, tapi apa mereka mau rugi,” katanya.
Jendral bintang dua itu menjelaskan, dalam pencanangan dan kampanye penetapan protokol kesehatan pada pilkada berfokus pada 3M yaitu, menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Kita juga mengajak masyarakat menerapkan protokol kesehatan bukan hanya pada saat kampanye tapi juga dalam kegiatan sehari-hari. Dan ini sengaja digelorakan pemerintah sebagai wujud kepedulian negara atas musibah pandemi Covid-19,” jelasnya.
Fiandar menilai, momentum pilkada juga menjadi salah satu upaya mensosialisasikan protokol kesehatan.
“Jadi perlu kita sisipkan pesan protokol kesehatan, agar mereka tidak terpapar. Saya juga melihat baik KPU dan Bawaslu dari tingkat pusat hingga daerah juga sudah melakukan antisipasi atas kakhawatiran dan kerawanan. Bahkan, hal itu juga sudah diantisipasi baik oleh gubernur, bupati dan walikota dengan mengeluarkan kebijakan baik Pergub, Perbup dan Perwal,” ujarnya.
“Misalkan dalam pendaftaran bapaslon diatur hanya sekian orang yang bisa mendampingi, KPU juga mengatur siapa saja yang bisa masuk siapa saja yang tidak. Dan itu sudah diatur agar pesta demokrasi berjalan maksimal. Dari sisi pemerintah regulasi itu ada sanksi mulai dari teguran, sanksi sosial, sanksi fisik, hingga denda,” sambungnya.(Mir/Red)