Beranda Hukum Kapolda Ancam Pidanakan Penambang Emas Ilegal di Lebak

Kapolda Ancam Pidanakan Penambang Emas Ilegal di Lebak

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto.

SERANG – Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, mengancam akan memidanakan pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Lebak, Sabtu (24/4/21). Sebab, aktivitas penambangan liar bukan saja bertentangan dengan Undang-undang, lebih dari itu bisa menyebabkan bencana alam seperti longsor yang pernah terjadi di Lebak pada awal 2019 silam.

Kapolda memperingatkan, pelaku tambang liar yang tidak mengikuti aturan baik terkait kawasan hutan lindung serta perizinannya, dapat dipidana.

Patut dicamkan pula oleh seluruh warga, tegas Kapolda, jika melakukan aktivitas tambang di suatu lingkungan jangan hanya mempertimbangkan faktor ekonomi atau keuntungan materi semata dari hasil menambang.

“Pada saat yang sama perhatikan dampak sosial dan faktor ketergantungan mahluk pada alam dan masa depan generasi mendatang,” ujar Kapolda Banten Irjen Pol Rudy.

Dengan demikian, Kapolda Banten yakin, tidak akan terjadi tindakan secara eksploitatif terhadap alam. “Untuk itu, taati hukum dan arif. Ada etika lingkungan hidup. Itu semua demi keseimbangan alam bagi kehidupan sesama mahluk,” urai Kapolda.

Sebelumnya, viral video curahan hati Ki Pulung yang merupakan tetua adat masyarakat Kanekes. Keresahan Ki Pulang lantaran aktivitas penambangan emas tanpa izin di Gunung Liman. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News