SERANG – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Tabrani mengaku tidak mengetahui penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Selasa (31/8/2021). Diketahui, penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Tabrani mengaku, tahu jika ada penggeledahan dari pemberitaan di sejumlah media online.
“Selasa itu, saya ngga tahu. Saya dapat kabar berita dari media. Jadi posisinya ngga ada (di kantor). Saya di Pandeglang sampai jam 12.00 WIB. Setelah dari itu saya ke BPK,” kata Tabrani, Kamis (2/9/2021).
Tabrani mengungkapkan, ketika pengadaan lahan dirinya belum menjabat sebagai Kepala Dindikbud Provinsi Banten.
“Karena ini berurusannya dengan Merah Putih (KPK), saya mah ngga tahu (soal itu),” ujarnya.
Baca juga: KPK Bidik Penikmat Duit Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, pada Selasa (31/8/2021).
Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dindikbud Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Baca juga: Dindikbud Banten Digeledah KPK Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Untuk SMKN 7 Tangsel
Pada Januari 2020 KPK telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigatif terhadap pengadaan lahan sekolah tersebut.
Hasil audit investigatif tersebut dituangkan BPKP melalui laporan nomor LHAI-23/PW30/5/2020 tertanggal 24 Januari 2020. Pengadaan lahan yang menelan anggaran sekira Rp17,9 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp10 miliar sebagaimana informasi yang dihimpun Bantennews.co.id dari sumber terpercaya.
Pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan sendiri menyisakan banyak kejanggalan. Selain sekolah tak memiliki akses masuk kendaraan hingga disebut ‘sekolah helikopter’ sebagai seloroh karena hanya helikopter yang bisa mendarat di sekolah yang dikelilingi bangunan hunian warga tersebut.
Kejanggalan lain yakni soal alur duit. Lahan seluas 6.000 meter
persegi tersebut milik Sofia M. Sujudi Rassat. Namun Dinas Pendidikan Banten melalui BPKAD mentransfer duit kepada rekening bank BCA KCP Tanah Abang 2 Nomor: 6540068397 milik Kuasa Pemilik Tanah bernama Agus Kartono.
Dalam dokumen Nilai ganti rugi (NGR), tanah tersebut dibayar Pemprov Banten Rp 2.997.000 per meter atau total Rp 17.982.000.000 yang tertuang dalam SP2D. “Hal ini sudah melanggar aturan. Sebab yang berhak menerima uang tersebut adalah pemilik tanah,” demikian tertulis dalam dokumen.
Dana tersebut kemudian dicairkan oleh oknum di Dinas Pendidikan Provinsi Banten bersama Agus Kartono. Namun dana yang diterima oleh saudara Agus Kartono hanya Rp.10.589.063.000 seperti terlampir dalam kuitansi.
Kemudian saudara Agus Kartono memberikan uang kepada pemilik tanah Sofia M. Sujudi Rassat sebagaimana yang tertera dalam kuitansi tertanggal 29 Desember 2017 hanya Rp 7.300.000.000.
Artinya, dari uang sebesar Rp17.982.000.000 terbagi ke dalam tiga bagian. Pertama diterima oleh pemilik tanah Rp 7,3 M, kedua dipegang saudara Agus Kartono sebesar
Rp 3,2 M; sedangkan sisanya uang sebesar Rp 7, 3 tidak jelas keberadaannya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten saat itu dijabat Engkos Kosasih Samanhudi. Sekretaris Dinas Pendidikan dijabat oleh Ardius Prihanto. (Mir/You/Red)