CILEGON – Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon membantah pernyataan Kasat Narkoba Polres Pandeglang, Iptu Suryanto yang menyebut adanya keterlibatan tahanan Lapas Cilegon dalam penangkapan 8 pengedar narkoba.
Dalam ekspos penangkapan 8 pengedar narkoba di Polres Pandeglang itu, 1 pelaku berinisial NN berdasarkan keterangan ke polisi menyebut barang terlarang yang didapat dirinya itu berasal dari seseorang berinisial MR yang kini masih mendekam di Lapas Cilegon.
MR disebut-sebut mendistribusikan narkoba jenis sabu kepada NN itu dengan cara berkomunikasi melalui WhatsApp dan diletakkan di suatu lokasi yang telah ditentukan.
“Tidak benar,” kata Humas Lapas Kelas IIA Cilegon, Rilo Restu Prambudi kepada BantenNews.co.id melalui pesan singkat, Selasa (22/10/2024) kemarin.
Menurut Rilo, penangkapan 8 pengedar narkoba yang diekspos di Polres Pandeglang pada Rabu (16/10/2024) lalu tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Lapas Cilegon.
“Setahu saya ini merupakan hasil kerja sama Lapas Cilegon dan Polres Pandeglang. Lapas Cilegon ikut membantu proses penegakan hukum dan pemberantasan narkotika,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Pandeglang berhasil menangkap 8 pengedar narkoba yang terdiri dari 7 pengedar sabu dan 1 pengedar ganja.
Terkait keterlibatan salah seorang tahanan Lapas Cilegon berinisial MR dengan pengedar berinisial NN itu, diketahui keduanya telah menjalankan bisnis haram itu selama 2 bulan. Hasil penjualan barang haram itu akan disetorkan kembali sebesar Rp400 ribu kepada MR melalui transfer.
(STT/Red)