CILEGON – Walikota Cilegon, Helldy Agustian akan menerima kompensasi berupa uang tunai dan hak pensiun setelah dirinya resmi berhenti menjabat sebagai kepala daerah. Hal itu telah sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.36-264 tahun 2021.
Soal kompensasi dan hak pensiun, sebelumnya juga pernah diinformasikan oleh Ketua DPRD Cilegon, Rizki Khairul Ichwan dalam sambutannya saat Rapat Paripurna masa akhir jabatan Walikota Cilegon pada Kamis (30/1/2025) lalu.
“Apabila yang bersangkutan memegang jabatan tidak sampai 5 tahun yang diakibatkan oleh peraturan perundang-undangan, maka diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serya mendapatkan hak pensiun untuk masa jabatan 5 tahun,” kata Rizki dalam penggalan sambutannya.
Kepala Bagian Umum Setda Kota Cilegon, Riezka Budhi Mustika membenarkan bahwa Helldy akan menerima kompensasi berupa uang tunai dan hak pensiun setelah resmi berhenti menjabat.
“Jadi, Pak Helldy itu genap 4 tahun pada tanggal 26 Februari mendatang. Untuk 5 tahun berarti ada 1 tahun kekurangannya. Kalau amanat Undang-undang tadi berarti diberikan kompensasi sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Kamis (6/2/2025).
Budhi mengungkapkan, gaji pokok jabatan Walikota Cilegon yakni sebesar Rp2,1 juta. Secara total, Helldy Agustian bakal mendapat kompensasi sebesar Rp25,2 juta setelah resmi berhenti menjabat sebagai kepala daerah.
“Yang lain mungkin itu ada di item pensiunnya. Kalau pensiun kepala daerah itu masih menggunakan Undang-undang lama tahun 80, jadi sekitar 60 persen kalau tidak salah dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan beras, ditambah dengan tunjangan istri. Untuk pemberian kompensasi menunggu arahan dari Pemerintah Pusat,” ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam waktu dekat Helldy Agustian secara resmi bakal digantikan oleh Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pilkada 2024 serentak, Robinsar-Fajar. Ia diganti lantaran kalah dalam perolehan suara.
Penulis: Maulana
Editor: Usman Temposo