TANGSEL – Zaman memang sudah edan. Demi uang, seorang mahasiswi, sebut saja Mawar Berduri, merelakan tubuhnya dijamah seorang pria paruh baya berinisial SA berumur 58 tahun.
Hal itu diketahui saat Satuan Gagak Hitam Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menghindar razia di sejumlah penginapan, di kawasan Serpong, Jumat (25/9/2020) malam.
Dikatakan Kepala Seksi Penyelidikan dan Pendidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, mahasiswi tersebut masih menduduki semester 5, dan umurnya masih sekira 21 atau 22 tahun.
“Yang paling nyeleneh itu ada kakek-kakek berusia 58 tahun kepergok sedang bersama mahasiswi. Masih semester 5. Paling umurnya masih 22 atau 21,” ujar Muksin dalam keterangan pers, Sabtu (26/9/2020).
Dilanjutkan Muksin, dalam razia tersebut, pihaknya mengamankan 17 pasangan bukan suami istri, yang terdiri dari muda-mudi, dan janda-duda.
“Usai kami pergoki, pasangan bukan suami istri itu kita bawa ke kantor Satpol PP, termasuk yang kakek-kakek itu. Lucunya juga, si kakek itu pas kepergok hanya pakai kain sarung doang. Mahasiswinya cantik itu,” terang Muksin.
Belasan pasangan itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9/2012 tentang Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Karena telah melakukan perbuatan asusila. Mereka kita suruh buat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan kita panggil orang tua. Khusus kakek-kakek itu kita suruh dia menikahi mahasiswi,” tandasnya. (Ihy/Red)