KAB. SERANG – Kakek berusia 74 tahun berinisial MA alias Agus tega melakukan pencabulan terhadap bocah lima tahun warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Pria yang berasal dari Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang itu mengaku tak kuat menahan nafsu kepada korban yang masih balita.
Peristiwa itu bermula pada Kamis (23/1/2024) sore. Pelaku MA yang merupakan warga Tangerang pada Kamis 23 Januari 2025 sengaja datang ke Kabupaten Serang untuk menemui kakaknya.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menyebutkan saat itulah pelaku menemui korban. Entah setan apa yang memasuki pria berusia 74 tahun tersebut, hingga tega mencabuli korban.
“Dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp5 ribu, tersangka mencabuli korban dengan memasuki jari tangan ke bagian vital korban,” kata Andi.
Ia menambahkan perbuatan itu kembali diulangi ketika tersangka mengajak korban pergi ke Pasar malam untuk bermain. “Di Pasar malam pelaku kembali mencabuli korban,” tambahnya.
Kasus itu terungkap setelah korban pulang ke rumahnya dan mengaku kesakitan diarea vitalnya. “Dari pengakuan ini, orangtua korban melaporkannya ke Polres Serang,” terangnya.
Berbekal dari laporan tersebut, personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dipimpin Iptu Patria Nararya Vinutama langsung bergerak mencari tersangka dan berhasil mengamankan di rumah kakaknya sekitar pukul 06.00.
“Dari pemeriksaan, tersangka MA mengakui perbuatannya dan motifnya karena tidak kuat menahan nafsu,” jelasnya.
Penulis: Ade Faturohman
Redaktur: Usman Temposo