SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada kakak beradik asal Kota Padang, Faisal Rona dan Razil, serta rekannya Syahrun Anwar. Ketiga kurir narkoba itu lolos dari hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim, Hendri Irawan saat membacakan vonis, Selasa (17/12/2024).
Ketiganya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mengenai keadaan yang memberatkan, ketiganya dinilai tidak mematuhi program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba. Hakim juga mengatakan tidak ada keadaan meringankan yang jadi pertimbangan.
Usai mendengar putusan tersebut, baik JPU dan para terdakwa mengatakan akan pikir-pikir dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Pikir-pikir yang mulia,” kata Mucthar Nusi selaku kuasa hukum para terdakwa.
Dalam dakwaan yang dikutip BantenNews.co.id dari laman Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Serang, dijelaskan bahwa perkara tersebut bermula pada 21 April 2024 silam.
Faisal yang saat itu berada di rumahnya di Komplek Pemda, Kelurahan Padang, Kecamatan KotoTangah, Kota Padang, dihubungi Asmuni (Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima paket seberat kurang lebih lima kilogram di daerah Medan dan Tanjung Balai.
Besoknya, Faisal mengajak adiknya Fazil untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke Medan Provinsi Sumatera Utara. Sesampainya di sana, Faisal diminta untuk mengambil 2 paket sabu seberat 2 kilogram di belakang Rumah Sakit Adamalik yang disimpan di bawah gardu listrik.
Faisal lalu menghubungi Syahrun Anwar agar membantunya mengantarkan narkoba itu ke Jakarta.
Pada 26 April 2024, Syahrun mengantarkan narkoba itu ke Jakarta menggunakan pesawat. Agar tidak ketahuan oleh petugas ia mengemas narkoba tersebut ke dalam sepatu dan badannya.
Pembagiannya yaitu, satu paket ukuran besar dan empat paket ukuran kecil dibawa oleh Faisal, 1 paket ukuran sedang dibawa oleh Fazil Amir dan 1 paket ukuran sedang dibawa oleh Syahrun.
Saat sampai di Jakarta, ketiganya menginap di hotel IBIS STYLES lantai 9 kamar 9417 Mangga Dua Square Jalan Gunung Sahari, Ancol, Jakarta Utara. Di dalam hotel, paket sabu digabungkan untuk diserahkan kepada Abdullah (DPO).
Namun ketika dihubungi, Abdullah meminta sabu dibawa ke dekat Indomaret tak jauh dari hotel. Akan tetapi Faisal khawatir dan merubah lokasi penyimpanan di bawah jembatan depan hotel.
Ketiganya lalu ditangkap oleh Polisi pada 30 April 2024 di kamar hotel tempat mereka menginap. Polisi mengamankan empat plastik bening berisi sabu, lalu dua paket berukuran besar dan 6 paket berukuran kecil seberat kurang lebih dua kilogram.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd