Beranda Pemerintahan Kajian Potensi Pendapatan Pemkot Cilegon Dipertanyakan

Kajian Potensi Pendapatan Pemkot Cilegon Dipertanyakan

Anggota DPRD Cilegon, Rahmatulloh. (Gilang)

CILEGON – Anggota Komisi III DPRD Cilegon, Rahmatulloh mempertanyakan penambahan Rp40 miliar oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada objek pendapatan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021.

“Penambahan Rp40 miliar itu angkanya dari mana saja? Menurut TAPD, Rp30 miliar itu merupakan bantuan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Provinsi yang itu adalah piutang tahun lalu yang belum dibayarkan. Kalau itu dikatakan sebagai pendapatan, Pemkot seperti sedang bermimpi. Karena semestinya tahun ini kita juga harus mendapatkan realisasi bagi hasil itu,” ujarnya, Rabu (15/9/2021).

Menurutnya, pemerintah daerah telah salah kaprah dalam mengasumsikan tambahan pendapatan pada APBD Perubahan dari DBH yang belum terbayar.

“Sementara dikatakan sisanya Rp10 miliar itu berasal dari dinas yang berpendapatan atau BUMD, dasarnya apa OPD atau BUMD itu menaikkan pendapatan semau-maunya sendiri? Kalau itu cuma karena adanya tekanan dari pimpinan, maka saya memandang itu sebagai rencana yang tidak terstruktur dan tidak realistis,” imbuh Anggota Badan Anggaran DPRD Cilegon ini.

Belakangan, dalam paripurna yang menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2021 pada hari ini, Walikota Cilegon Helldy Agustian menyampaikan bahwa pendapatan itu bertambah sekira Rp71.305.000.000 pada APBD Perubahan tahun ini.

“Kalau dasarnya ada, Rp71 miliar lebih itu diuraikan, apa saja. Tidak asal-asalan tanpa penjelasan konkret. Apa itu dari DBH tahun lalu ditambah tahun ini, lalu ditambah pendapatan OPD dan BUMD? kan tidak jelas,” katanya.

Dikatakan Rahmatulloh, pemerintahan daerah dipastikan akan terkendala dalam merealisasikan program kerja bila objek pendapatan tidak dapat dikaji dan digali secara maksimal.

“Jadi saya katakan nonsense itu bisa terealisasi kalau TAPD tidak melakukan kajian secara khusus. Maka saya tekankan kepada seluruh OPD yang berpendapatan untuk melakukan kajian pendapatan, berapa sesungguhnya kelayakan pendapatan untuk bisa menaikkan pendapatan dari pajak maupun retribusi,” tandasnya.

Sementara Walikota Cilegon, Helldy Agustian saat membacakan sambutannya dalam paripurna itu tidak memaparkan secara terperinci kaitan adanya penambahan pendapatan tersebut.

“Dalam rangka mendorong tambahan peningkatan pendapatan asli daerah, Pemkot Cilegon melakukan strategi kebijakan yang difokuskan pada optimalisasi fungsi dan manfaat pendapatan. Hal ini dilakukan dengan memperbaharui data obyek pajak, peningkatan pelayanan dan perbaikan administrasi perpajakan dan peningkatan pengawasan terhadap wajib pajak,” ucap Helldy membacakan naskah pidatonya.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News