Beranda Hukum Kajati Ultimatum Sekwan Banten Selesaikan Temuan BPK 2015

Kajati Ultimatum Sekwan Banten Selesaikan Temuan BPK 2015

Kajati Banten Reda Manthovani.

SERANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Reda Manthovani memberikan ultimatum agar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015 di Sekretariat DPRD (Setwan) Banten untuk segera diselesaikan. Jika tidak, pihaknya akan membawa temuan itu ke ranah hukum.

Reda menegaskan, saat ini pihaknya menunggu niat baik pihak-pihak untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. “Kita kasih waktu dua minggu. Kalau (dalam waktu itu) sudah dibalikin kerugian negara, selamatlah dia. Tapi kalau ngga diselesaikam juga, ya sudah binasakan,” tegas Reda, Jumat (21/1/2022).

Reda mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, jika pihak-pihak yang membuat adanya keeugian negara tengah berupaya menjual asetnya.

“Kalau ngga salah, katanya ada niat baik, dia mau jual aset-asetnya. Kita tunggu dalam 2 sampai 3 minggu untuk diselesaikan. Kita akan tunggu sambil kita cari niat jahatnya, mens rea (niat jahat) nya,” katanya.

“Ini kan kita baru dapat (informasi temuan BPK), belum dalami niat jahatnya dalam melakukan perbuatan yang merugikan negara itu apa niat jahatnya. Kalau misalkan ketemu (niat jahatnya) dan belum kembaliin, ya sudah nasib. Kita adu cepat saja deh, kalau pulangin yah sudah selamat lah itu,” sambungnya.

Saat ditanya apakah ada kelalaian dari Inspektorat Provinsi Banten dalam menangani kerugian negara, Reda menilai, secara kewenangan itu merupakan tugas Inspektorat untuk melakukan tindakan.

“Tapi kenapa ada kelalaian sampai ditegor DPR baru sibuk pulangin. Dan sampai kalai ngga nindak kite tegor, Inspektorat tugasnya ngapain,” ujarnya.

Selain menyoroti temuan BPK di Setwan Banten, Reda juga mengaku, pihanya tengah melakukan penyidikan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.

“Kayaknya soal pengadaan (komputer). Yang jelas untuk di Setwan, sepanjang mens rea atau niat jahatnya ketemu (sampai batas waktu yang diberikan) kiya bawa ke ranah pengadilan. Tapi kita juga hormati upaya pengembalian kerugian negara. Kalau sudab pulangjn yah aman,” ucapnya.

Kembaki dikatakan Reda, dalam melakukan penegakkan hukum Korps Adhiyaksa selalu ingin berjalan baik. “Intinya penegakan hukum harus berjalan baik, bukan menghancurkan. Kita mengembaluman anggaran yang bocor, tunuannya itu. Bukan untuk menghancurkan atau menggoyahkan,” tandasnya.

Sementara, Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada meminta Kejati Banten untuk segera mengusut tuntas kerugian negara atas temuan BPK di Pemprov Banten tahun 2015.

“Ini sudah enam tahun lebih dibiarkan saja. Saya kira Kejaksaan harus segera mengusut itu. Jangan lama-lama,” tegas Uday.

Seperti diberitakan, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kembali mengumpulkan sejumlah pejabat di kediamannya di Pinang, Kota Tangerang, Jumat (14/1/2022). Agenda pertemuan ini untuk membahas tindak lanjut penyelesaian sisa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakklan Banten tahun 2015.

Dikumpulaknnya pejabat itu tertuang dalam surat undangan Inspektorat Provinsi Banten Nomor: 005/59-Inspektorat/2022 tertanggal 13 Januari 2022 dan ditandatangani Inspektur Daerah Provinsi Banten Muhtarom. Dimana isi surat tersebut berbunyi, sehubungan dengan penyelasian tindak lanjut temuan BPK-RI Nomor 36/LHP/XVII-SRG/12/2015 tertanggal 29 Desember 2015, perlu pembahasan terhadap sisa tindak lanjut temuan.

Setidaknya terdapat pejabat yang diundang untuk membahas penyelesaian sisa temuan BPK, antara lain Sekretaris DPRD Banten, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Banten, Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten beserta tim tindak lanjut, M. Ali Hanafiah selaku Kasubag Informasi dan Publikasi Sekretariat DPRD Banten tahum 2015, Iman Sulaiman selaku Sekretaris DPRD Banten tahun 2015, Tb. Moch. Kurniawan selaku Kabag Keuangan Sekretaris DPRD Banten tahun 2015, R. Suryana selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Banten tahun 2015 dan Awan Ruswan selaku Kebag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Banten tahum 2015. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News