CILEGON – Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan, proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Walikota Cilegon Non Aktif Tb Iman Ariyadi hingga saat ini masih dalam proses.
Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Ditjen Otda Kemendagri, Andi Bataralifu mengaku berkas SK tersebut saat ini sudah dalam proses persiapan penandatanganan SK pemberhentian sementara.
“Karena penyampaian dari Pemprov Banten dokumen dengan status hukum terdakwa dan dokumen dengan status hukum incraht dilakukan bersamaan waktunya, maka saat ini didahulukan proses pemberhentian sementara dengan merujuk register perkara (sedang proses untuk tandatangan),” ujarnya kepada BantenNews.co.id melalui pesan WhatsApp, Rabu (28/11/2018).
Baca : Pengangkatan Edi Menjadi Walikota Cilegon Terganjal SK Kemendagri
Ia melanjutkan, secara bertahap dokumen pemberhentian tetap Tb Iman Ariyadi baru akan ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo setelah proses pemberhentian sementara itu sudah dilalui.
“Selanjutnya secara simultan juga disiapkan dokumen pemberhentian tetapnya dengan merujuk putusan pengadilan yang incraht dan akan langsung diajukan jika pemberhentian sementaranya sudah ditandatangani (oleh Dirjen Otda-red),” terangnya. (dev/red)