Beranda Pemerintahan Kaitan Rencana Aktivitas Perusahaan Pengelola Limbah B3, Ini Kata Pemkot Cilegon

Kaitan Rencana Aktivitas Perusahaan Pengelola Limbah B3, Ini Kata Pemkot Cilegon

Ilustrasi limbah B3. (Getty Images)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

CILEGON – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon mengungkapkan tidak mengetahui perkembangan rencana aktivitas PT KPM Oil and Gas (KPMOG) Kelola Limbah Indonesia, perusahaan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kelurahan Bulakan dan Cikerai, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

“Sampai hari ini pun saya belum tahu sudah sejauh mana, progresnya seperti apa, karena kan semuanya menjadi kewenangan provinsi. Bukan di kita, dan juga tidak ada rekomendasi apa pun dari kita. Kita hanya menghadiri undangan saja dari provinsi, dan kita sampaikan secara normatif,” ungkap Kepala DLH Cilegon, Ujang Iing, Rabu (13/2/2019).

Diketahui, saat ini korporasi masih terus melakukan upaya pembebasan lahan secara bertahap mengingat keterbutuhan luas lahan yang sebelumnya diberitakan antara 35 hingga 50 hektare.

“Kewajiban perusahaan itu juga sudah lama dilakukan, menyampaikan kepada masyarakat setempat mengenai aktivitas apa yang akan mereka lakukan dan juga menyangkut limbah B3 itu sendiri. Tapi saya belum tahu berapa persisnya nanti jarak antara perusahaan ke pemukiman warga, karena ini kan harus detil dan lihat petanya dulu,” katanya.

Baca : Dua Kelurahan di Kota Cilegon Ini Akan Dibangun Pabrik Pengelola Limbah B3

Sebelumnya Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi memaparkan bahwa berdasarkan informasi yang ia peroleh, untuk tahap awal pasca konstruksi perusahaan akan mengelola jenis limbah plastik.

“Perusahaan sudah sounding ke saya, tapi saya suruh ngurus izinnya ke LH, ke Ibu Sri (Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Cilegon),” ujarnya.

Edi menegaskan, lokasi operasional perusahaan sudah sesuai dengan peruntukkan wilayah yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun terkait dengan luasan lahan yang akan dibebaskan PT KPMOG, menurut Edi hal itu baru sebatas untuk kepentingan jangka panjang.

Baca Juga :  Dua Kelurahan di Cilegon Ini Akan Dibangun Pabrik Pengelola Limbah B3

“Yang pasti kalau sudah ada pembebasan lahan, berarti kan (dari Pemkot Cilegon) sudah ada izin lokasinya,” katanya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News