Beranda Peristiwa Kafe ‘Ajeb-ajeb’ di Serang Buka Saat PPKM, Polisi Angkut Alat DJ

Kafe ‘Ajeb-ajeb’ di Serang Buka Saat PPKM, Polisi Angkut Alat DJ

Petugas merazia Cafe Live Scorpio karena beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Pengelola Cafe Live Scorpio nampaknya tidak mengindahkan peringatan keras Kapolres Serang untuk tidak beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Karena melanggar, Selasa (10/8/2021), personel Satuan Samapta mengangkut peralatan elektronik milik disc jockey (DJ) dari tempat hiburan malam yang berada di Jalan Raya Raya Serang – Jakarta, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

“Tindakan tegas ini kita lakukan sesuai perintah pimpinan (Kapolres Serang, red) bahwa tidak diijinkan THM di wilayah hukum Polres Serang beroperasi di masa PPKM, terlebih para pengelola THM tidak memiliki izin dari pemerintah daerah,” ungkap Kepala Satuan Samapta AKP Dadang Saefulloh, Rabu (11/8/2021).

Menurut AKP Dadang, di masa PPKM yang diterapkan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai pandemi Covid-19, pihaknya terus berusaha menekan adanya tempat-tempat yang berpotensi kerumunan massa dengan menggelar patroli rutin.

Langkah yang kami lakukan yaitu dengan melaksana tindakan preventif dalam melaksanakan aturan pemerintah terkait dengan PPKM. “Namun kami tidak ragu dalam melaksanakan tindakan represif apabila ditemukan yang melanggar aturan perundang – undangan,” tegas mantan Wakapolsek Cikande ini.

Terkait pengelola THM, lanjut Kasat, pihaknya telah melakukan peringatan. Sedangkan untuk pengunjung dilakukan pendataan dan pembinaan agar tidak melakukan kesalahan yang sama. Selain itu juga diminta untuk membantu pemerintah mencegah penyebaran pendemi Covid-19, dengan patuh melaksanakan prokes, diantaranya menjauhi kerumunan.

“Kepada pengelola THM, kita peringatkan lagi, sedang pengunjung dipulangkan setelah dilakukan pendataan dan pembinaan agar mengikuti imbauan pemerintah,” kata Dadang Saefulloh.

Berdasarkan catatan, pada Minggu (9/5/2021) lalu, personel Polsek Ciruas yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Ciruas Iptu Fitara Harianja pernah melakukan penutupan paksa Cafe Live Scorpion karena beroperasi di bulan suci Ramadhan.

Baca Juga :  Razia Hiburan Malam, Kapolres Serang Ingatkan 3M

Dari cafe yang berlokasi di Jalan Raya Serang – Jakarta, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas petugas mengangkut sound system.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News