Beranda Hukum Kadisparpora Serang Sarnata Mengaku ‘Ditekan’ Saat Tandatangan PKS

Kadisparpora Serang Sarnata Mengaku ‘Ditekan’ Saat Tandatangan PKS

Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Sarnata ditahan Kejari Serang.

SERANG – Kuasa hukum Kepala Disparpora Kota Serang Sarnata, Wahyudi menyebut kliennya mendapat tekanan untuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) lahan kios di Stadion Maulana Yusuf.

Kata Wahyudi, kliennya bukan saja ditekan oleh atasan yang menjabat pimpinan ASN di Kota Serang, namun oleh pihak ketiga. Ia juga mengatakan saat ini masih mendalami dugaan tersebut.

“Sederhananya ya orang yang lebih kuat dari pada Kadis begitu,” kata Wahyudi saat dihubungi Bantennews.

Namun Wahyudi juga mengakui jika kondisi tekanan tersebut sulit untuk dibuktikan secara hukum.

Terkait kerugian Rp483 juta hasil audit Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Wahyu mengatakan kliennya tidak menerima sepeser pun. Uang itu merupakan uang yang seharusnya dibayarkan pihak ketiga kepada Dispora yang kemudian disetorkan ke kas daerah.

“Yang jelas kerugian uang itu, atau uang yang disampaikan khalayak banyak melalui pemberitahuan itu bukan dipegang oleh Dispora atau Kadis sekali pun. Tapi, uang itu justru tidak disetorkan oleh pihak ketiga sehingga muncul permasalahan,”

“Tidak ada aliran dana Rp483 juta yang dinikmati atau pun disalahgunakan oleh Pa Sarnata,” lanjutnya.

Sebelumnya, Sarnata telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan kios pedagang di lahan negara. Kios pedagang tersebut berdiri di lahan negara seluas 5.689,83 meter persegi di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang yang dikelola oleh Disparpora Kota Serang.

Baca juga: Sekda Prihatin Kadisparpora Kota Serang Dikerangkeng Kejari

Sarnata disebut telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pada 16 Juni 2023 dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur yang benar.

Selain Sarnata, Kejari Serang juga menetapkan tersangka lain dari pihak ketiga bernama Basyar Al Haafi pada Kamis (8/8/2024) lalu. Basyar merupakan pihak ketiga yang melakukan kerja sama dengan Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang.

Basyar disebut bekerja sama dengan Sarnata tanpa melalui prosedur yang benar. Ia disebut telah menerima uang sewa sebesar Rp456 juta dari 59 kios pedagang. Luas lahan yang disewakan yaitu seluas 5.689,83 meter persegi.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News