SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Alhamidi menyebutkan bahwa batas waktu maksimal pembayaran THR yaitu pada H-7 lebaran.
Sementara, untuk aturan pemberian THR dengan komposisi 100 persen uang wajib diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun dengan besaran satu kali gaji. Sementara untuk masa kerja di bawah satu tahun diberikan secara proporsional.
“Aturannya sekarang yang (bekerja) kurang dari tiga bulan sudah dapat THR. Kalau dulu minimal tiga bulan bekerja. Terkait ketentuan tersebut, Disnakertrans sudah membuat surat edaran yang ditujukan kepada bupati/walikota. Suratnya sudah ada, tinggal diedarkan,” kata Alhamidi, Senin (20/5/2019) kemarin.
Alhamidi menegaskan, agar aturan itu dilaksanakan dengan baik, maka Disnakertrans telah mendirikan posko pengaduan THR. Selain berada di Kantor Disnakertrans Banten, posko juga akan disebar ke sejumlah titik agar mudah diakses oleh masyarakat.
“Bagi perusahaan yang bermasalah, pekerja tidak diberikan THR silakan melaporkan ke Disnaker terdekat. Kita juga sudah buka posko pengaduan. Mudah-mudahan tidak ada masalah,” tuturnya.
Alhamidi juga mempersilakan kepada perusahaan untuk mengganti pembayaran THR dengan barang. Akan tetapi, penggantian tak boleh lebih dari 25 persen dari nilai THR yang seharusnya diterima karyawan.
“Bagi perusahaan yang produknya berupa makanan atau yang lain dapat memberikan (THR) berupa barang,” ujarnya.
Alhamidi menuturkan, meski diperkenankan diganti barang namun prosentasenya tak boleh melebihi 25 persen dari nilai THR yang harus diterima pekerja.
“Tapi tedak melebihi 25 persen dan sisanya uang, itu maksimalnya. Perusahaan yang memberikan barang, itu tidak menyalahi aturan dan sudah dilakukan (perundingan melalui) LKS (Lembaga Kerja Sama) Bipartit,” katanya. (You/Red)