SERANG – Perkara kasus suap syarat penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir atau SPTP Pasar Baru Cilegon sebesar Rp530 juta terus bergulir hingga ke meja hijau. Hari ini, Senin (25/10/2021) mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon Uteng Dedi Apendi mengikuti sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang.
Dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Uteng, Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon yang diketuai Sudiyo, menyebutkan pada Juli 2020 silam, Uteng menerima duit pelicin dari tangan Hartanto selaku Komisaris PT. Hartanto Arafah Perkasa sebesar Rp130.000.000. Pertemuan bawah meja itu berlangsung di Rumah Makan Bintang Laguna, Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Tidak hanya itu, Agustus 2020, Uteng juga menerima fulus sebesar Rp400.000.000 dari Mohammad Faozi Susanto selaku Direktur PT. Damar Aji Mufidah Jaya. Keduanya bertemu di Hotel Le Semar Kota Serang, Jalan Bhayangkara Nomor 50 Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Terdakwa memberikan izin pengelolaan parkir kepada saksi Faozi Susanto,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Atep Sopandi.
Duit pelicin dari kedua saksi diterima Uteng agar menerbitkan SPTP kepada PT. Hartanto Arafah Perkasa dan PT. Damar Aji Mufidah Jaya untuk dapat mengelola parkir di Eks-Terminal Angkot Pasar Kranggot Tahun 2020.
Tindakkan Uteng sebagai abdi negara dinilai menyalahgunakan jabatan dan bertentangan dengan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 angka 1 dan angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil atau sebagai Penyelenggara Negara selaku Kepala Dishub Kota Cilegon untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
Sebelumnya, Tim Penasihat Hukum Kepala Dishub Cilegon Non Aktif, Uteng Dedi Apendi mengungkap bahwa berkas penyidikan perkara hukum kliennya saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera dilimpahkan oleh Kejari Cilegon ke pengadilan.
Namun demikian, jalannya proses penyidikan perkara hukum dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan penerbitan SPTP di Pasar Kranggot tahun 2020 itu disoal. Objektifitas kinerja dan komitmen bersih Kejari dipertanyakan, lantaran hingga berkas penyidikan dinyatakan lengkap, Kejari belum juga menetapkan status tersangka pada pemberi suap.
“Padahal klien kami sudah sangat blak-blakan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), siapa saja yang membantu, menerima aliran dana dan pemberi gratifikasi atau hadiah dalam perkara tersebut,” ungkap Juli Tresno Adji, salah seorang Tim Penasihat Hukum Uteng Dedi dalam keterangan persnya, Rabu (13/10/2021).
Juli membeberkan, sebelumnya pihaknya juga sudah mengajukan permintaan adanya BAP tambahan dalam perkara tersebut menyusul adanya temuan fakta hukum baru yang diperoleh dari kliennya menyangkut dengan aliran dana suap yang turut dinikmati oleh salah seorang pemimpin di Kota Cilegon.
“Ternyata terdapat aliran dari dana tersebut yang mengalir ke salah satu pemimpin Kota Cilegon yang saat ini menjabat. Kami selaku tim kuasa hukum sudah bersurat ke Kejari untuk meminta BAP tambahan dengan maksud agar pimpinan tersebut dapat dimuat dalam BAP dan segera dipanggil untuk dilakukan klarifikasi. Namun langsung dibalas Kejari bahwa sudah tidak bisa, karena penyidik menilai dokumen sudah dianggap lengkap,” terangnya. (Tra/Alf/you/red)