Beranda Politik Kadisdukcapil dan Sekmat Menes Dilaporkan ke KASN

Kadisdukcapil dan Sekmat Menes Dilaporkan ke KASN

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang Didin Tajuddin.

PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang melayangkan surat laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Sekretaris Kecamatan Menes ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penelusuran video viral beberapa waktu lalu, dimana di dalam video tersebut Kadisdukcapil Pandeglang, Didi Mulyadi dan Sekmat Menes, Usep Sudarmana serta 2 orang anggota sekretariat PPS Menes terlihat berfoto bersama sambil membentangkan pamflet salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang untuk Pilkada 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang, Didin Tajuddin mengatakan, hasil penelusuran dan klarifikasi yang dilakukan oleh Panwascam Menes terkait video viral beberapa waktu lalu dapat diduga kedua ASN tersebut melanggar undang-undang netralitas ASN.

Menindaklanjuti temuan itu, kata dia, pihaknya sudah menyerahkan berkas laporan ke KASN untuk segera ditindaklanjuti dan diberikan sanksinya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Untuk hasil penelusuran kaitan dugaan pelanggaran ASN di Kecamatan Menes itu sudah selesai hasil penelusurannya, memang berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan dan hasil pleno Panwascam Menes maka patut diduga melanggar undang-undang lainnya dalam hal ini undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan sudah terkirim laporannya ke KASN,” katanya, Rabu (3/7/2024).

Kata Didin, berdasarkan klasifikasi pada yang bersangkutan mereka mengakui jika foto sedang memegang pamflet salah satu Bapaslon merupakan foto keduanya dan dilakukan atas dasar inisiatif mereka.

Baca juga: Kadis dan Sekmat di Pandeglang Diduga Bagikan Atribut Balon Bupati

“Kemarin kami sudah merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait 2 orang ASN tersebut. Berdasarkan keterangan mereka itu hasil inisiatif sendiri, itu yang kami peroleh informasinya. Kalau inisiatif sendiri berarti idenya dari diri sendiri,” ungkapnya.

Sedangkan untuk 2 orang anggota sekretariat PPS Menes saat ini pihaknya masih menunggu hasil pleno dari Panwascam untuk tindak lanjut langkah selanjutnya. Jika keduanya terbukti melanggar maka kasus ini akan diserahkan langsung ke Sekretariat KPU Pandeglang untuk diberikan sanksinya.

“Untuk 2 orang anggota sekretariat PPS Menes tentu kami tangani juga sesuai dengan Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 dan kemarin Panwascam sudah memplenokan sehingga statusnya naik dari informasi awal menjadi temuan. Sudah dilakukan klarifikasi tinggal pleno di Panwascam, kalau memang terbukti mengandung dugaan pelanggaran maka nanti akan kami rekomendasikan ke bagian Sekretariat KPU Pandeglang,” jelasnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News