Beranda Advertorial Kadis DP3AKKB Banten Pastikan Program Penanganan KDRT di Banten Berjalan Baik

Kadis DP3AKKB Banten Pastikan Program Penanganan KDRT di Banten Berjalan Baik

Kepala DP3AKKB Provinsi Banten Sitti Ma'ani Nina (kanan) bersama Ketua LPA Banten Hendry Gunawan (kiri). (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB), Siti Ma’ani Nina memastikan program penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada perempuan dan anak di Banten berjalan baik.

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana atau DP3AKKB merupakan salah satu lembaga yang ikut serta dalam melakukan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga pada perempuan dan anak.

Ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pencapaian perkembangan diri yang optimal dengan diwujudkan adanya pelayanan di bidang konseling atau psikologis.

Siti Ma’ani Nina menjelaskan program pencegahan dan penanganan kasus KDRT pada perempuan dan anak mulai dari konseling hingga psikolog.

“Ada berbagai kegiatan program bagaimana kita selalu mensosialisasikan dan juga bagaimana masyarakat ini selalu waspada terhadap potensi kekerasan itu sendiri,” kata Siti Ma’ani Nina kepada awak media pada Rabu 15 November 2022.

“Kita memberikan ruang bagaimana untuk konsultasi, curhat, konseling, psikolog dan sebagainya. Itu sudah berjalan, kalaupun ada kasus yang ditemukan sekarang itu sesegera mungkin (ditangani),” sambung Siti Ma’ani Nina.

Nina mengungkapkan, dalam menjalankan program tersebut melibatkan berbagai lembaga termasuk aparat penegak hukum.

“Kita harus ditangani dengan aparar penegak hukum,” terangnya.

Menurut Nina, kasus kekerasan dalam rumah tangga pada perempuan dan anak di Banten terus berkurang. Namun demikian, Nina tidak merinci soal data kekerasan secara keseluruhan.

Nina menambahkan, program penanganan KDRT pada perempuan dan anak melalui program bimbingan konseling dan psikolog sangat efektif untuk menekan kasus KDRT.

Diketahui, berdasarkan UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tindakan kekerasan pada peremuan tidak hanya mengacu pada kekerasan fisik, melinkan terdapat beberapa jenis kekerasan antara lain;

1. Kekerasan Emosional

Kekerasan emosional merupakan tindakan yang menyebabkan korban ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemapuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

Tak hanya tindakan berupa cacian dan makian, tanda perliaku kasar pada perempuan dalam rumah tangga yang menyerang psikis juga berupa pelarangan, pamaksaaan, dan isolasi sosial.

2. Kekerasan Fisik

Kekerasa fisik merupakan perbuatan yang menimbulkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.

Tindakan kekerasan fisik meliputi menampar, memukul, meludahi, menarik rambut, menendang, menyundut dengan rokok, melukai dengan senjata lainnya yang berujung pada kekerasan.

3. Kekerasan Seksual

Kekerasa seksual adalah tindakan pemaksaan hubungan seksual dan pelecehan seksual, pemaksaan hubungan dengan pola yang tidak dikehendaki oleh istri juga termasuk kekerasan seksual.

4. Kekerasan Ekonomi

Kekerasan Ekoonomi disebut dengan kekerasan penelantaran rumah tangga.

Jenis kekerasan ini erat berakitan dengan memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan.

Kekerasan ini berupa tidak memberikan nafkah, membatasi finansial korban dengan tidak wajar. (ADV)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News