SERANG– Erpin Kuswanto, Kepala desa (Kades) Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang , terdakwa korupsi dana desa sebesar Rp984 juta diduga melakukan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan salah satu staff desanya. Hal tersebut terungkap dalam lanjutan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Rabu (13/9/2023)
Dalam persidangan yang diketuai oleh hakim Dedy Adi Saputra tersebut, ditemukan fakta baru dari saksi bernama Komarudin yang mengaku selaku Kepala seksi (Kasi) Pelayanan dan Pembangunan pada 2020-2022. Dirinya menuturkan bahwa yang tercatat dalam bagan resmi desa dan tandatangan dalam SK pengangkatan bukanlah dirinya, namun anaknya yang bernama Andri Andriana.
“Atas nama komarudin engga tapi anak saya di administrasinya,” kata Komarudin
Alasan dirinya menggunakan nama anaknya dalam administrasi yaitu karena usianya yang tidak memasuki persyaratan. Dirinya yang saat itu sudah berusia 50 tahun seharusnya tidak dapat menjabat sebagai Kasi Pelayanan dan Pembangunan Desa Katulisan.
Setelah sadar dirinya tidak dapat menjabat, Komarudin yang mengaku awalnya pasrah kemudian dipaksa oleh Kades Erpin untuk tetap menjabat sebagai kasi, namun dengan cara memalsukan administrasi dengan menggunakan nama anaknya.
Alasan Erpin memaksa dirinya menggunakan nama anaknya agar bisa lolos syarat menjadi staf desa ditengarai oleh Komarudin dikarenakan dirinya merupakan salah satu Timses Erpin saat pemilihan kades.
“Waktu itu mungkin saya sebagai tim suksesnya. Saya menyerahkan (Jabatan Kasi kepada) orang lain saja waktu saya gagal. (Kata Terdakwa Erpin) Udah pakai nama anak aja biar dananya bisa terserap. Saya sudah menolak tapi dipaksakan oleh bu Kades,” kata Komarudin
Jadinya gaji sebesar Rp 2,3 Juta yang didapatkannya sebagai Kasi selama dua tahun dari 2020 sampai 2022, tiap bulannya selalu di-transfer ke rekening atas nama anaknya nama ATM-nya ia yang pegang. Anaknya pun diklaim oleh Komarudin tidak mengetahui terkait persoalan namanya dipakai.
Hakim yang mendengar adanya pemalsuan dokumen administrasi tersebut mengatakan agar Komarudin bersiap siap mengganti gaji yang ia terima tersebut selama setahun karena diterima bukan atas nama dirinya sendiri.
“Siap siap mengembalikan gaji saudara selama 2 tahun,” kata Dedy Ady Saputra
Komarudin pun hanya diam tidak menanggapi perkataan hakim tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Katulisan, Erpin Kuswanti didakwa melakukan korupsi dana desa sebesar Rp984 juta. Dana tersebut merupakan anggaran Desa Katulisan pada 2020 dan 2021.
Korupsi yang dilakukan oleh Erpin yakni menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terkait pajak; dana infrastruktur untuk pembangunan jalan; kegiatan belanja fiktif; dan tunjangan untuk perangkat desa yang tidak dibayarkan. Dari hasil korupsi tersebut negara dirugikan sebesar Rp984 juta.
Akibat perbuatannya Erpin didakwa dengan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor dan terancam hukuman 20 tahun penjara. (Audindra)