SERANG – Kepala Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Trisno mengaku tak mengetahui ada beberapa pungutan untuk masuk ke wisata ziarah Pulau Cangkir. Yang ia tahu hanya ada dua pungutan karcis masuk menuju pemakaman Pangeran Jaga Lautan tersebut.
Pungutan karcis pertama masuk APBDes berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) nomor 01 tahun 2015 tentang pengelolaan kawasan Desa Kronjo. Kedua dilakukan oleh Perhutani. Keduanya, kata Trisno, semestinya menggunakan karcis.
“(Pos dua) itu Perhutani,” kata Trisno menjawab pesan singkat Bantennews.co.id, Sabtu (22/8/2020).
Pantauan Bantennews.co.id, pada pos dua, pengunjung diminta uang Rp10 ribu tanpa karcis. Ketika pengunjung meminta karcis, oknum yang menjaga di pos dua tak bersedia memberikan karcis.
Kendati begitu, pengunjung tetap diwajibkan membayar uang masuk. Tanpa duit masuk, pengunjung akan diputar balik tak boleh memasuki kawasan wisata.
“Kalau ada karcisnya jelas, saya juga mau bayar. Kalau nggak ada karcis buat apa, nggak jelas,” kata Faturahman, salah satu pengunjung yang putar balik, batal ziarah.
Informasi yang diterima, bukan hanya dua pos itu saja yang melakukan pungutan. Pengunjung masih harus merogoh kocek untuk pos tiga dan biaya parkir. Satu kendaraan roda empat bisa mengeluarkan duit sebesar Rp50 ribu untuk sekali masuk.
Tidak jarang, kendaraan yang keluar masih juga harus membayar biaya-biaya yang tidak jelas peruntukannya. (You/Red)