Beranda Hukum Kades Kohod Tersangka Pagar Laut, Aguan Bakal Dipanggil?

Kades Kohod Tersangka Pagar Laut, Aguan Bakal Dipanggil?

Kades Kohod, Arsin. (ist)

TANGERANG – Kades Kohod, Arsin resmi menyandang status tersangka dalam kasus pagar laut di pesisir utara Tangerang. Selain Arsin, Bareskrim Polri juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Sekdes Kohod UK dan dua perantara ‘calo tanah’ SP dan CE selaku penerima kuasa.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebutkan keempat tersangka diduga membuat surat palsu berupa girik dan dokumen lain seperti surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.

Aksi pemalsuan dokumen itu dilakukan Arsin dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai November 2024.

“Di mana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi…. Dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod,” kata Djuhandani seperti dilansir Suara.com (jaringan Bantenenws.co.id).

Mengenai dugaan keterlibatan Aguan dalam kasus pagar laut yang dikenal sebagai pemilik dari Agung Sedayu Group. Polisi belum memberikan keterangan pasti akan adanya pemeriksaan yang bersangkutan.

Djuhandani tidak memberikan penjelasan pasti. “Apa hubungannya,” kata Djuhandini menjawab pertanyaan wartawan.

Tim Redaksi

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News