Beranda Hukum Kades Katulisan Serang Didakwa Korupsi Dana Desa Rp984 Juta

Kades Katulisan Serang Didakwa Korupsi Dana Desa Rp984 Juta

Kepala Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, Erpin Kuswati (43) ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyelewengan dana desa tahun 2020-2021 senilai Rp2,3 miliar.
Kepala Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, Erpin Kuswati (43) ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyelewengan dana desa tahun 2020-2021 senilai Rp2,3 miliar.

SERANG – Kepala desa (Kades) Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang bernama Erpin Kuswanti didakwa melakukan korupsi dana desa sebesar Rp984 juta. Dana tersebut merupakan anggaran Desa Katulisan pada 2020 dan 2021.

Korupsi yang dilakukan oleh Erpin yakni menyelewengkan Anggaran nggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terkait pajak; dana infrastruktur untuk pembangunan jalan; kegiatan belanja fiktif; dan tunjangan untuk perangkat desa yang tidak dibayarkan. Dari hasil korupsi tersebut negara dirugikan sebesar Rp984 juta.

Dana yang dikorupsi Erpin berasal dari dana APBDes pada 2020 sebesar Rp1,3 milliar dan pada 2021 sebesar Rp1 milliar. Dirinya seharusnya masih menjabat sebagai Kades periode 2019-2024. Akibat kasus ini, karier Erpin kandas di tengah jalan.

Dalam persidangan yang diketuai oleh Hakim Dedy Adi Saputra diketahui terdakwa juga bahkan memalsukan laporan pertanggungjawaban anggaran dengan melebihkan besaran anggaran daripada realisasi barang yang dibeli.

“Selisih antara realisasi anggaran tahun 2020 dan 2021 dengan yang ada pada rekening koran, pengeluaran belanja yang tidak sesuai ketentuan pada tahun 2020 dan 2021,” kata Endo.

Erpin juga tidak membayarkan pembayaran dan tunjangan perangkat desa atas nama Ika Sulastri. Padahal dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Desa pada Januari sampai Mei 2021 dituliskan jika pembayaran telah dibayarkan kepada yang bersangkutan.

“Akan tetapi mulai bulan januari sampai dengan desember 2021, saksi Ika Sulastri sudah tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya sebagai perangkat desa,” kata JPU Endo dalam persidangan.

Akibat perbuatannya Erpin didakwa dengan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor dan terancam hukuman 20 tahun penjara. (Mg-Audindra)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News