Beranda Pemilu 2024 Kades Karangsari Angsana Sebut Ancaman Hapus Nama Warga Penerima Bansos Hanya Iseng

Kades Karangsari Angsana Sebut Ancaman Hapus Nama Warga Penerima Bansos Hanya Iseng

Ketua Panwascam Angsana Jojon Sulaeman

PANDEGLANG – Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Suhandi mengaku jika pesan suara atau Voice Note ancaman akan menghapus nama warga penerima bantuan sosial (Bansos) yang tidak memilih Iing sebagai Caleg DPRD Pandeglang dan Rizki Aulia Rahman Natakusumah yang viral beberapa waktu lalu hanya iseng.

Pengakuan tersebut terungkap saat Suhandi diklarifikasi oleh Panwascam Angsana terkait pesan suara yang ramai diperbincangkan. Bahkan, Kades Karangsari ini tidak menyangka jika pesan suara yang ia kirim ke orang-orang terdekatnya akan menjadi viral dan menjadi polemik baginya.

Ketua Panwascam Angsana, Jojon Sulaeman mengatakan, pihaknya telah memanggil 5 orang sebagai saksi dan Kades Karangsari selaku terlapor untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai Kepala Desa.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan telah dirapatkan didapatkan kesimpulan bahwa hasil pemeriksaan terhadap temuan dugaan  pelanggaran nomor 001/Reg/TM/PL/Kec-Angsana/11.06/XI/2023 berkaitan dengan pesan suara  yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa terbukti yang bersangkutan melanggar kaitan kode etik/netralitas Kepala Desa.

“Terlapor terbukti melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 29 huruf (b) membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau kewajibannya dan huruf (c) menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya,” kata Jojon, Jumat (1/12/2023).

Kata Jojon, nantinya hasil rapat pleno tersebut akan disampaikan ke Bawaslu Pandeglang dan akan memberikan rekomendasi untuk diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang agar memberikan sanksi pada yang bersangkutan.

“Hasil rapat pleno akan kami serahkan ke Bawaslu Pandeglang dan akan meneruskan serta merekomendasikan putusan tersebut ke DPMPD Kabupaten Pandeglang selaku dinas yang menaungi terhadap pemerintahan desa untuk menentukan dan memutuskan perihal sanksi yang dikeluarkan,” terangnya.

Jojon mengaku awalnya Suhandi tidak mengakui jika pesan suara tersebut miliknya, namun setelah dicecar beberapa pertanyaan sekitar satu setengah jam akhirnya Kades tersebut mengaku bahwa pesan suara itu miliknya yang sengaja ia buat.

“Memang yang bersangkutan awalnya berusaha mengelak dan tidak mengakui tapi akhirnya dia mengakui bahwa itu suara dia dan alasannya katanya hanya iseng dan tidak ada yang menyuruh,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News