Beranda Peristiwa Kades Diduga Pakai Narkoba, Warga Minta BPD Kerta Bertindak

Kades Diduga Pakai Narkoba, Warga Minta BPD Kerta Bertindak

Warga menggruduk Kantor Desa Kerta, Kabupaten Lebak. (Istimewa)

LEBAK – Kecewa dengan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), warga Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak pada Selasa (21/1/2025) ini menggeruduk Kantor Desa Kerta.

Mereka menuntut BPD bertindak tegas Kades Kerta yang diduga menggunakan narkoba.

Berdasarkan pantauan, selain protes warga juga melakukan orasi dan menempelkan spanduk protes kepada BPD.

Ajat, salah seorang warga mengatakan protes warga tersebut meminta agar BPD Kerta untuk tegas terkait permasalahan Kades Kerta yang diduga pemakai narkoba dan kepemilikan senjata api.

“Saya yang mewakili masyarakat di Desa Kerta merasa prihatin, masyarakat terombang-ambing atas persoalan ini. Seharusnya BPD tindak tegas atas persoalan ini. BPD segera membawa aspirasi masyarakat kepada pihak kecamatan, dan pihak kecamatan segera pula membawa aspirasi ini sampai ke Bupati,” kata Ajat kepada awak media.

Ia mengungkapkan, adapun benar dan tidaknya baik itu perilaku Kades, hukumlah yang membuktikan mana yang benar mana yang salah.

“Seharusnya pihak BPD segera mengambil langkah-langkah tegas karena BPD punya kewenangan sebagai monitoring desa. Menurut saya, penegak hukum agar segera bergerak cepat, kasihan kepada warga agar tidak terlunta-lunta terkait masalah ini,” ujarnya.

Sementara itu Ketua BPD Kerta, Gilang Nugraha menjelaskan saat aksi warga mendatangi kantor desa dirinya tidak ada bukanlah menghindar, dirinya juga masih berhati-hati dalam menyikapi kasus ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Betul adanya informasi masyarakat yang melakukan aksi protes ke kantor desa sebagai bentuk kekecewaan atas kinerja kami selaku BPD. Kami akui kami juga manusia biasa. Menyikapi kasus yang bergejolak di Desa Kerta ini, kami juga tidak mau gegabah. Harus banyak perhitungan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ucap Gilang.

Baca Juga :  Ubah Kepemilikan Tanah Desa, Kades Tambakbaya Dituntut 3 Tahun Penjara

Penulis : Sandi Sudrajat
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News