Beranda Pemerintahan Kades di Lebak Senang Masa Jabatan Jadi 8 Tahun

Kades di Lebak Senang Masa Jabatan Jadi 8 Tahun

Kepala Desa yang tergabung dalam Apdesi saat melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI di Jakarta

LEBAK – Ribuan Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Asosisasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi unjuk rasa agar DPR RI dapat mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Ketua Apdesi Kabupaten Lebak, Usep Pahlaludin mengatakan, dirinya bersama ribuan Kades sangat bersyukur atas disahkannya masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun. Begitupun dana desa (DD) dari pemerintah pusat yang sebelumnya singgah di pemerintah daerah bakal langsung masuk ke rekening desa.

“Kita sangat bersyukur dengan keputusan DPR RI yang telah mendengar aspirasi para Kepala Desa. Dengan disahkannya undang-undang tentang desa tersebut, tentunya akan membantu dalam pembangunan di desa, serta honor bagi aparatur desa pun akan diberikan setiap bulan,” kata Usep saat dihubungi, Selasa (6/2/2024).

Ia mengungkapkan, dari kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI jabatan Kepala Desa yakni 8 tahun serta hanya menjabat selama 2 kali.

“Adapun yang sedang menjabat harus menyesuaikan berdasarkan Undang-undang yang telah ditetapkan pada hari ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa, dapat memaksimalkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan di desa. Khususnya kesejahteraan dan pemerataan pembangunan di setiap desa.

“Justru ini merupakan kesempatan baik bagi kepala desa, ketika kewenangannya sudah ditambah, lalu kemudian masa jabatannnya ditambah, ini kesempatan untuk memperbaiki pembangunan di desanya masing-masing,” ucapnya. (San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News