KAB. SERANG – Seorang Kepala Desa (Kades) Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten berinisial AB (65) diringkus Satreskrim Polres Serang. Ia diduga memalsukan surat tanah.
Kasatreskim AKP Andi Kurniady membenarkan adanya penangkapan AB. Kades Nagara ditangkap di sebuah hotel yang berada di Kota Serang pada Kamis (30/11/2023).
“Iya betul,” ujar Andy kepada BantenNews.co.id, Jumat (1/12/2023).
Penangkapan dilakukan usai Kades Nagara beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. AB dilaporkan oleh CG (46) warga Jakarta Selatan pada Agustus 2023.
Perkara ini terungkap lantaran saat pelapor mengecek tanah untuk pembangunan perumahan di Desa Nagara, ia didatangi sejumlah orang tak dikenal yang menggugat dan menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik mereka.
Pelapor sebagai pemilik lahan yang sah dikarenakan sudah memiliki administrasi terkait tanah tersebut tak terima dengan perlakuan oknum itu dan melaporkannya ke Polres Serang.
“Karena pemalsuan surat, tersangka AB akan dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” katanya. (Nin/Red)