Beranda Hukum Kades di Kabupaten Serang dan Pedagang Asongan Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa

Kades di Kabupaten Serang dan Pedagang Asongan Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa

Kedua tersangka saat diamankan Kejari Serang. (Audindra/bantennews)

KAB. SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan Kepala Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Aep Saifullah dan pedagang asongan bernama Andri Sofa sebagai tersangka korupsi pembayaran pajak desa. Pembayaran pajak desa yang seharusnya disetorkan ke kas negara justru ditilap keduanya untuk kepentingan pribadi.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan di kantor Kejari Serang pada Jumat (23/8/2024) lalu. Kepala Kejari Serang, Lulus Mustofa mengatakan penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Serang atas nama terdakwa Dasan Saparno, mantan pegawai PT Pos Indonesia.

“Bahwa tersangka AAS (Andri Sofa) dan Tersangka S (Aep), merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah diselidiki oleh Tim Penyidik Kejari Serang dalam perkara atas nama terdakwa Dasan Saparno yang saat ini telah masuk ke proses penuntutan,” kata Lulus dalam keterangan persnya.

Perkara yang menjerat keduanya bermula pada tahun 2020 silam saat Dasan menawarkan ‘jasa membantu’ kades dalam pengurangan pajak dengan ketentuan cukup membayar setengah besaran pajak desa dari total pembayaran seharusnya dengan kode billing pajak 100%.

Singkatnya, jasa tersebut adalah mengakali pembayaran pajak seolah-olah dibayarkan penuh padahal hanya 50% dari total yang harus dibayarkan. Dasan melakukannya dengan cara memalsukan kode billing dan resi setoran pajak kantor pos tempatnya bekerja.

“Namun bukti setoran pajak berupa kode billing dan resi setoran pajak Kantor Pos yang dibuat oleh terdakwa Dasan Saparno merupakan bukti/resi palsu,” ujar Lulus.

Uang yang diberikan kepala desa kepada Dasan juga tidak disetorkan, melainkan dibagi-bagi dengan presentase untuk Aep 25%, Andri 30%, dan Dasan 45%. Alurnya, beberapa kades dari Desa Sukarame, Desa Sukaraja, Desa Sukaratu, Desa Cilayang, Desa Mongpok, Desa Parakan, Desa Junti, Desa Kareo, Desa Kampungbaru dan Desa Blokang melakukan pembayaran pajak desa kepada Aep.

Dari Aep kemudian disetorkan kepada Andri Sofa lalu diserahkan lagi kepada Dasan untuk dipalsukan kode billing dan resi setoran. Akibat aksi ketiganya, negara ditaksir merugi Rp336 juta.

Seperti Dasan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News