SERANG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melakukan tahap II atau pelimpahan berkas perkara korupsi pembayaran pajak desa dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum. Dua tersangka yaitu Kepala Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Aep Saifullah dan pedagang asongan bernama Andri Sofa akan segera diadili di persidangan.
Pelimpahan tersebut dilaksanakan di Kejari Serang pada Selasa (8/10/2024). Agenda pelimpahan itu dihadiri juga oleh kedua tersangka dan penasihat hukumnya. Sebanyak 39 barang bukti diserahkan oleh penyidik.
“Selanjutnya Para Tersangka dilakukan Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas IIB Serang, untuk selanjutnya dilakukan Proses Penuntutan (Persidangan),” kata Kasi Intel Kejari Serang, M Ichsan dalam rilis persnya.
Aep dan Andri ditetapkan menjadi tersangka setelah kejaksaan melakukan pengembangan dari kasus yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Serang atas nama terdakwa Dasan Saparno, mantan pegawai PT Pos Indonesia.
Perkara yang menjerat keduanya bermula pada tahun 2020 silam saat Dasan menawarkan ‘jasa membantu’ kades dalam pengurangan pajak dengan ketentuan cukup membayar setengah besaran pajak desa dari total pembayaran seharusnya dengan kode billing pajak 100%.
Singkatnya, jasa tersebut adalah mengakali pembayaran pajak seolah-olah dibayarkan penuh padahal hanya 50% dari total yang harus dibayarkan. Dasan melakukannya dengan cara memalsukan kode billing dan resi setoran pajak kantor pos tempatnya bekerja.
“Namun bukti setoran pajak berupa kode billing dan resi setoran pajak Kantor Pos yang dibuat oleh terdakwa Dasan Saparno merupakan bukti/resi palsu,” ujar Lulus.
Uang yang diberikan kepala desa kepada Dasan juga tidak disetorkan, melainkan dibagi-bagi dengan presentase untuk Aep 25%, Andri 30%, dan Dasan 45%. Alurnya, beberapa kades dari Desa Sukarame, Desa Sukaraja, Desa Sukaratu, Desa Cilayang, Desa Mongpok, Desa Parakan, Desa Junti, Desa Kareo, Desa Kampungbaru dan Desa Blokang melakukan pembayaran pajak desa kepada Aep.
Dari Aep kemudian disetorkan kepada Andri Sofa lalu diserahkan lagi kepada Dasan untuk dipalsukan kode billing dan resi setoran. Akibat aksi ketiganya, negara ditaksir merugi Rp336 juta.
Seperti Dasan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
(Dra/red)