Beranda Hukum Kades Curuggoong Serang Tewas Overdosis Obat Bius

Kades Curuggoong Serang Tewas Overdosis Obat Bius

Konferensi pers di aula Satreskrim Polresta Serang, Selasa (28/3/2023).
Konferensi pers di aula Satreskrim Polresta Serang, Selasa (28/3/2023).

SERANG – Satreskrim Polresta Serang mengungkap perkembangan kasus pembunuhan suntik mati Kades Curugoong Kabupaten Serang setelah dua minggu terjadi pembunuhan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan Kasubbid Toksikologi Forensik Puslabfor Bareskrim Polri Kompol Faizal Rachmad menemukan cairan obat bius Rocuronium pada tubuh Kades Curuggoong Salamunasir. Menurutnya obat bius itu tidak boleh digunakan oleh tenaga medis biasa seperti mantri. Obat itu harus digunakan oleh spesialis dokter seperti ahli anestesi.

“Jadi obat bius itu harus digunakan oleh dokter spesialis anestesi.Karena kalau melampaui dosisnya bisa meninggal. Karena overdosis tadi menyebabkan korban meninggal,” kata Faizal saat konferensi pers di aula Satreskrim Polresta Serang, Selasa (28/3/2023).

Ia menjelaskan efek obat bius Rocuronium itu mengakibatkan kejang-kejang dan hilang kesadaran, kemudian mengeluarkan busa di mulutnya. Akibat overdosis obat tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Biasanya obat bius jenis ini standarnya minimal penggunaanya 0,6 miligram per berat tubuh. Tapi tergantung masing-masing tubuh manusia kebutuhannya. Ini kita sudah memeriksa sudah 3 sampai 4 kali. Jadi obat itu yang kita temukan dari hasil pemeriksaan lab,” ujarnya.

“Sebenarnya setelah 10 menit disuntik pasien belum terjadi kejang, saya juga kaget bakal terjadi kejang,” tambahnya.

Sementara itu Wakapolresta Serang AKBP Hujra Soumena mengatakan pihaknya masih mendalami kasus pembunuhan kades Curuggoong Kecamatan Padarincang. Menurutnya dari hasil pemeriksaan ahli forensik tersebut dapat membantu proses penyidikan selanjutnya.

“Dari hasil uji forensik ini kemudian nanti tidak lanjut berikutnya akan disimpulkan oleh ahli anetesi ya dengan CC sekian kira-kira bisa menyebabkan kematian terhadap korban dari kesimpulan itu baru nanti kami putuskan persangkaan pidana pasal yang tepat, apakah bisa 338 ataukah 340 pembunuhan berencana,” ujarnya.

Namun saat ditanya lebih jauh soal ada kemungkinan korban ini memiliki penyakit penyerta. “Nanti terhadap diagnosa tubuh korban apakah ada riwayat penyakit atau tidak nanti itu ahli anestesi juga menjelaskan,” jawab Wakapolresta Serang. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News