Beranda Hukum Kades Cikoneng dan Pemilik Rumah Makan Divonis Bebas, Kejari Cilegon Ajukan Kasasi

Kades Cikoneng dan Pemilik Rumah Makan Divonis Bebas, Kejari Cilegon Ajukan Kasasi

Suasana di Pengadilan Negeri Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon mengajukan kasasi terkait bebasnya Kades Cikoneng, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang bernama Nur Wahdini dan pemilik rumah makan ‘Muaro’ bernama Heriyati.

Keduanya, merupakan terdakwa kasus penggelapan surat tanah yang kini sudah divonis bebas.

Kasi Pidum Kejari Cilegon, Ronny Bona Tua Hutagalung mengatakan, pihaknya sudah menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung usai putusan tersebut dibacakan pada, Kamis (23/1/2025) lalu.

“Sudah kami nyatakan kasasi,” kata Ronny saat dihubungi BantenNews.co.id via pesan whatsapp, Jumat (31/1/2025).

Namun, hingga kini, lanjut Ronny pihak Kejari belum mendapatkan salinan lengkap putusan tersebut.

“Sampai dengan saat ini kami belum menerima salinan lengkap putusan Pengadilan Negeri Serang terkait perkara dimaksud,” ucapnya.

Diketahui, vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Hery Cahyono. Dia merupakan Ketua Majelis Hakim yang sama yang membebaskan terdakwa kasus pencabulan anak kandung bernama S di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang pada 17 Januari 2025 lalu.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan dakwaan nomor perkara 120/Pid.B/2023/PN SRG dan 121/Pid.B/2023/PN SRG dan dijelaskan bahwa kasus ini bermula dari tanah seluas 3.971 meter persegi milik ahli waris Entol Arsad bin Entol Mentang yang berlokasi di depan Pantai Mercusuran Anyar, Kampung Bojong, Desa Cikoneng yang awalnya akan dibeli oleh Heriyati pada 2020.

“Terdakwa Heriyati dan saksi H. Pulung Bahrudin (suaminya) menyetujui untuk membeli tanah milik ahli waris Entol Arsad tersebut dengan harga Rp2,5 juta per meter,” tulis dakwaan.

Heriyati kemudian bertemu dengan ahli waris tanah tersebut pada Desember 2020. Di situ terjadi kesepakatan bahwa pembelian akan dilakukan oleh Heriyati setelah pernikahan anaknya pada Januari 2021.

Namun, Heriyati meminta izin agar tanah itu akan digunakan untuk keperluan parkir rumah makan miliknya dan membangun lagi rumah makan meski pun jual beli belum dilakukan. Ahli waris yaitu Entol Moch Ali kemudian mengizinkannya.

Baca Juga :  Bansos Covid-19 Disunat RT, Kapolsek Kresek Tangerang Belum Terima Laporan

“Atas permintaan terdakwa tersebut, saksi Entol Moch Romli bin H Entol Moch Ali menyetujuinya, lalu terdakwa membuat bangunan rumah makan di atas tanah tersebut,” tulis dakwaan.

Pada Januari 2021, Desa Cikoneng menjadi salah satu daerah yang termasuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh BPN Kabupaten Serang. terdakwa Nur Wahdini selaku Kades Cikoneng masuk dalam panitia program tersebut.

Terdakwa Heriyati lalu meminta bantuan terdakwa Nur Wahdini agar tanah milik ahli waris Entol Arasd itu agar terdaftar sebagai miliknya dengan kondisi rumah makannya yang sudah terbangun di atas tanah tersebut. Pemalsuan surat itu dilakukan Nur Wahdini di Kantor Desa Cikoneng dan diserahkan ke BPN Kabupaten Serang

“Terdakwa dan Nur Wahdini tanpa sepengetahuan dan sezjin ahli waris Entol Arsad selaku pemilik tanah, bersekongkol mendaftarkan tanah milik ahli waris Entol Arsad tersebut sebagai milik terdakwa Heriyati dengan mengajukan surat keterangan yang isinya tidak benar, yaitu seolah-olah terdakwa telah menguasai tanah sejak lebih dari 20 tahun yakni sejak tahun 1997,” tulis dakwaan.

Setelah pihak ahli waris mengetahuinya, Heriyati berkelit bahwa tanah itu sebetulnya merupakan milik mertuanya bernama Sanusi B Pungut. Pada bulan Juni 2021 kemudian terbit dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Heriyati dan ahli waris bernama Entol Arsad.

Dalam dakwaan, keduanya dijerat melanggar Pasal 263 ayat 1 jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BantenNews.co.id juga telah mencoba mencari putusan tersebut di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, tapi hingga berita ini terbit, putusan tersebut belum termuat di laman tersebut.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News