PANDEGLANG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan menegaskan bahwa Kepala Desa Angsana harus mengganti uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang hilang dirampok.
Doni menilai peristiwa perampokan uang BLT yang menimpa Kades Angsana merupakan kelalaian dari Kadesnya. Sebab pada saat pengambilan uang Kades tidak dikawal dari petugas kemanan.
Padahal menurutnya, saat pengambilan uang dengan nominal yang cukup besar harus dikawal baik dari kepolisian atau petugas keamanan lain agar peristiwa perampokan itu tidak terjadi.
Selain itu, uang tersebut sudah ditransfer ke rekening desa masing-masing sehingga tanggungjawabnya sudah diserahkan pada penggunaan anggaran dalam hal ini Kades
“Tetap tanggungjawab Kepala Desa sebagai pengguna anggaran. Kemarin hasil pertemuan kami dengan camat, Kades dan bendaharanya bahwa Dana Desa yang dirampok itu segera untuk diganti, mungkin uang dari mana silakan,” tegas Doni, Rabu (8/7/2020).
Berdasarkan hasil kesepakatan antara DPMPD dengan Inspektorat, Kades Angsana diberikan batas waktu selama 2 minggu untuk mengganti uang yang hilang tadi, dan Kades menyatakan siap menggantikan dengan batas waktu 1 minggu.
“Alhamdulilah Kades sanggup menggantinya dalam waktu satu minggu dan akan disalurkan nantinya,” jelasnya.
Dia membeberkan, sebenarnya sebelum peristiwa pencurian itu terjadi DPMPD sudah memberikan instruksi pada tiap Kades agar hati-hati saat melakukan pengambilan uang.
“Seharusnya diambil sebutuhnya saja sesuai dengan yang akan dipergunakan agar sisanya tersimpan aman, terus juga harus ada pengawalan sehingga peristiwa ini tidak terjadi lagi,” pesannya. (Med/Red)