SERANG– Polda Banten menahan Anggota DPRD Banten fraksi Golkar, Roy Fachroji Basuni terkait penipuan. DPD Golkar Banten melalui sekretarisnya memastikan akan memberikan pendampingan hukum.
“Saya barusan sekali dapat informasinya jadi saya belum tau ceritanya seperti apa, kami sedang menugaskan ketua fraksi Golkar di DPRD Banten,” kata Sekretaris DPD Golkar Banten, Bahrul Ulum saat ditemui di acara pelantikan CPNS dan Pengambilan Sumpah Janji PPPK di Pemkab Serang, Selasa (15/4/2025).
Sedangkan mengenai pendampingan hukum, dia menegaskan DPD Golkar Banten akan memberikannya kepada Roy.
“Pasti Golkar akan memberikan bantuan hukum jika diminta atau tidak diminta,” imbuh pria yang menjabat Ketua DPRD Kabupaten Serang ini.
Bahrul enggan menanggapi lebih jauh kasus tersebut karena belum menerima informasi yang detail. Dia juga enggan berkomentar mengenai apakah akan ada pergantian antar waktu.
“Kami belum bisa terlalu jauh berbicara ke sana, yang pasti proses PAW itu menunggu kepastian hukum. Kan tersangka belum mendapatkan kekuatan hukum tetap, bisa jadi dalam prosesnya ada mediasi,” ujar Bahrul.
Baca juga: Polda Tangkap Oknum Anggota DPRD Banten
Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten menangkap salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar, Roy Fachroji Basuni (44).
Roy diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan menyerahkan cek kepada korban sebagai alat pembayaran. Akan tetapi Cek tersebut tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak bank dengan alasan saldo tidak mencukupi.
Saat dikonfirmasi, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan peristiwa terjadi pada Februari 2024 di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon.
Roy Fachroji Basuni yang juga menjabat sebagai Direktur CV. Prisma Kencana menyerahkan selembar cek BJB Nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada pihak PT. Sinar Dinamika Beton untuk pembayaran beton ready mix atau beton cor.
Dia kemudian memesan beton siap cor itu untuk pekerjaan yang tengah ia jalankan. Mendapatkan cek itu, PT. Sinar Dinamika Beton akhirnya mengirimkan bahan beton yang dimaksud.
Setelah barang diterima tersangka, pihak PT. Sinar Dinamika Beton mencairkan cek tersebut namun nihil. “Pihak BJB Cabang Cilegon menolak dengan alasan saldo tidak cukup,” kata Dirkrimum Dian Setyawan, Selasa (15/4/2025).
Roy disangkakan melanggar pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi