SERANG – Kader partai yang menjadi Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Lebak dipecat KPU Provinsi Banten.
Pemecatan dilakukan sesuai dengan saran perbaikan atau rekomendasi dari temuan Bawaslu yang mengawasi proses Coklit.
“Dalam hal terjadi ada Pantarlih yang juga menjadi anggota partai politik informasinya telah ditindaklanjuti diberhentikan,” kata Ketua KPU Banten, Mohammad Ihsan, Senin (5/8/2024).
Ihsan mengatakan, selain pemecatan terhadap Pantarlih, KPU juga telah menyelesaikan 62 saran perbaikan dari Bawaslu yang berkaitan dengan Coklit.
“Kaitan dengan temuan Bawaslu berkaitan dengan Coklit telah ditindaklanjuti sebagaimana yang telah disampaikan Bawaslu kepada teman-teman KPU di kabupaten kota,” paparnya.
Ia berharap masyarakat tetap kritis terhadap penyelenggaraan Pilkada yang dilaksanakan KPU, agar menghasilkan kontestasi yang berkualitas.
“Kami berharap masyarakat terus memberikan masukan kritikan pada kami, sehingga proses penyelenggaraan ini berjalan dengan baik,” tutupnya. (Rif/red)