KAB. TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memberlakukan kembali pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Pelaksanaan PTM terbatas diberlakukan bagi semua siswa jenjang taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP).
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang, Syaifullah mengatakan, keputusan kembalinya digelar PTM terbatas setelah kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang mengalami penurunan. Keputusan itu ditetapkan atas evaluasi bersama dengan jajaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang.
“Insya Allah hasil dari koordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk PTMT jenjang TK, SD dan SMP sudah dapat kembali dilaksanakan pada Senin (7/3/2022) kemaren,” ujar Syaifullah melaui laporan tertulis, Selasa (8/3/2022).
Syaifullah mengatakan, dalam praktiknya, sekolah diwajibkan menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang sudah diatur. Secara umum aturannya sama persis dengan aturan PTM terbatas yang sudah dilakukan sebelum-sebelumnya. Diantaranya memberlakukan kapasitas maksimal 33 persen untuk TK dan 50 persen untuk SD sampai SMP dalam ruangan kelas.
“Teknisnya kami serahkan ke sekolah masing-masing, yang penting ruang kelas 50 persen dan maksimal durasi belajarnya mencapai 3 jam untuk TK dan 6 jam untuk SD dan SMP,” katanya.
Syaifullah menegaskan pembelajaran tatap muka bagi peserta didik kelas 6 SD dan 9 SMP agar dioptimalkan, mengingat mereka tengah menyongsong ujian akhir sekolah.
Selain itu, Pembelajaran tatap muka terbatas dapat berubah apabila terjadi peningkatan kasus Covid-19 kembali, selain itu, pihaknya juga akan mengikuti kebijakan dari Pemkab Tangerang.
“Pembelajaran tatap muka terbatas juga akan diadakan perubahan jika melihat kondisi dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
(Ril/Red)