KAB. SERANG – Penyuntikan dosis ketiga vaksinasi Covid-19 atau vaksinasi booster rencananya akan dimulai pada 12 Januari 2022. Kabupaten Serang termasuk dalam kabupaten/kota yang dapat melaksanakan vaksinasi booster.
Hal itu dikarenakan Kabupaten Serang telah mencapai target herd immunity yang ditetapkan pemerintah pusat yakni dosis pertama sebesar 70 persen untuk seluruh sasaran dan dosis pertama untuk lansia 60 persen.
Capaian tersebut berdasarkan data KTP warga Kabupaten Serang yang tertuang di Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) per 10 Januari 2022 yaitu untuk dosis satu masyarakat 70 persen, dosis kedua 41,88 persen, kemudian untuk lansia 65,91 persen dan remaja 68,29 persen.
Sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO), vaksinasi booster akan diberikan kepada masyarakat usia 18 tahun ke atas. Pemberiannya akan dilakukan dengan jangka waktu setelah 6 bulan suntikan kedua. Terkait vaksinasi booster sendiri nantinya akan dilakukan dua skema yakni dengan skema berbayar dan gratis.
Pertama, pemberian vaksinasi booster diprioritaskan untuk tenaga kesehatan (nakes), lansia, kelompok komorbid dengan immunocompromised, dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) secara gratis. Yang kedua, vaksinasi non program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta.
“Tadi disampaikan oleh ibu Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi Banten terkait booster. Booster ini akan dimulai tanggal 12 Januari untuk lansia tanpa syarat, semua lansia sudah dosis satu dan kedua, dosis keduanya sudah berjarak 6 bulan itu bisa langsung booster tapi usia yang mulai 18-59 tahun ini ada 2 kategori ada yang masuk ke anggota BPJS dan ada yang tidak. Ibu Kadis sedang minta arahan apakah ini gratis atau ada yang berbayar, ini kita menunggu selanjutnya. Kalau yang 18-59 tahun yang punya BPJS bisa bersama-sama dengan lansia dan ini kita sudah siap semuanya tinggal menunggu vaksinnya,” ujar Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah pada Senin (10/1/2022) lalu.
Untuk basis data yang akan digunakan pada vaksinasi booster dan vaksinasi anak usia 6 sampai 11 tahun, Tatu meminta kepada Provinsi Banten agar Kabupaten Serang dapat menggunakan data berbasis KTP warga Kabupaten Serang bukan berdasarkan fasilitas pelayanan kesehatan.
“Kami meminta kepada provinsi untuk pelaksanaan vaksinasi berikutnya yaitu vaksinasi untuk usia 6-11 tahun, vaksinasi booster, kami minta basis datanya itu berdasarkan KTP,” kata Tatu.
Sementara itu terkait pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun, dikatakan Tatu saat ini pihaknya masih menunggu ketersediaan vaksin yang akan diberikan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten dan untuk tempat pelaksanaan vaksinnya pun akan dilakukan di sekolah masing-masing.
“Disampaikan oleh ibu Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan untuk vaksinasi anak 6 sampai 11 tahun tadi persyaratannya sudah memenuhi, tinggal menunggu vaksinnya dan Dinas Kesehatan nanti akan khusus rapat bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) karena anak-anak kan sudah mulai pembelajaran tatap muka dan vaksinasi dilaksanakan di sekolah tidak dilaksanakan di puskesmas karena anak-anak biar dilakukan di lingkungan sekolah agar lebih mudah,” tandas Tatu. (Nin/Red)