SERANG – Kabupaten Serang menjadi daerah yang paling banyak tersangkut kasus korupsi sejak empat tahun terakhir. Hal tersebut mencuat dalam rilis hasil penelitian Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Banten Bersih mengenai tren penindakkan kasus korupsi di Banten tahun 2018.
Hasil penelitian yang dilakukan empat tahun terakhir yakni sejak tahun 2014-2018 semester pertama menempatkan Pemerintah Kabupaten Serang di urutan pertama dengan jumlah total sebanyak 10 kasus. Disusul oleh Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak masing-masing sebanyak 7 kasus; Provinsi Banten sebanyak 6 kasus.
Selanjutnya, Kota Serang dan Kota Tangerang masing-masing 5 kasus; Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon masing-masing 4 kasus dan Kota Tangerang Selatan sebanyak 3 kasus. Total mencapai 51 kasus dengan 112 tersangka.
Jumlah kasus tersebut terjadi pada tahun 2014 sebanyak 15 kasus korupsi; tahun 2015 sebanyak 8 kasus; tahun 2016 dan 2017 masing-masing sebanyak 11 kasus; dan tahun 2018 semester pertama sebanyak 6 kasus.
Adapun potensi nilai kerugian hingga Rp241 miliar lebih dengan rincian tahun 2014 mencapai Rp126 miliar; tahun 2015 mencapai Rp54 miliar; tahun 2016 sebesar Rp36 miliar dan tahun 2017 sebesar Rp9,4 miliar dan tahun 2018 semester awal sebesar Rp14,2 miliar.
Hal yang paling ironis, dari sektor yang paling banyak dikorupsi adalah sektor pelayanan dasar seperti kesehatan sebanyak 7 kasus; sektor pendidikan dan pengairan masing-masing sebanyak 6 kasus; transportasi dan dana desa masing-masing 4 kasus; sosial kemasyarakatan, pertanahan, dan keuangan daerah masing-masing 3 kasus; sektor pertanian, perizinan dan pemadam kebakaran masing-masing sebanyak 2 kasus.
Ada juga kasus di sektor perumahan, perbankan, peradilan, penanggulangan bencana, pemilu, pariwisata, koperasi, energi dan listrik, serta aset masing-masing sebanyak 1 kasus.
Berdasarkan kerugian negara terbesar antara lain pemberian dan penggunaan kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) cabang Tangerang dengan kerugian negara Rp99 miliar yang disidik Kejaksaan Agung tahun 2014; pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 yang ditangani KPK tahun 2015 kerugian negara mencapai Rp20 miliar; pembangunan shelter tsunami di Labuan, Pandeglang tahun 2014 yang disidik Polda Banten dengan kerugian negara mencapai Rp18 miliar; pembangunan Pelabuhan Kubangsari Kota Cilegon tahun 2009 yang disidik oleh Kejati Banten tahun 2015 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp15 miliar; dan korupsi jembatan Kedaung, Tangerang tahun 2013 yang disidik di Kejati Banten tahun 2015 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp12 miliar lebih.
Koordinator Banten Bersih, Gufroni menjelaskan bahwa penelitian tersebut berdasarkan pemantauan kasus di tingkat penyidikan yang sudah ada penetapan tersangka. “Pengumpulan data yang sudah dipublikasi oleh penegak hukum, baik melalui situs resmi atau melalui media massa,” kata Gufroni di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis (12/7/2018).
Pihaknya kemudian melakukan tabulasi atas kasus-kasus yang terungkap ke publik dan terpantau oleh lembaga Banten Bersih. “Tujuan kami yakni melakukan pemetaan terhadap kasus korupsi yang disidik oleh institusi penegak hukum pada periode 2014-2018. Juga mendorong transparansi data penanganan kasus korupsi pada institusi penegak hukum baik kejaksaan, kepolisian maupun KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” kata akademisi Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) ini.
Gufroni menambahkan pihaknya memberi rekomendasi perlu adanya koordinasi dan supervisi antara penegak hukum agar kasus kasus korupsi lain dapat diproses terutama kasus korupsi yang masih belum ditangani sejak lama. “Perlu adanya pendamping yang dilakukan oleh lembaga kebijakan barang dan jasa pada saat proses pengadaan agar tidak ada potensi atau celah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Gufroni.
Kemudian KPK semakin intensif melakukan penindakan kasus korupsi di Banten serta menangani kasus korupsi hingga menyentuh aktor inti. “Selain itu, pemerintah daerah perlu mendorong lebih transparan dalam penggunaan keuangan daerah dan guna mencegah penyelewengan perlu diintensifkan pendampingan serta pemantauan terhadap penggunaan dana desa,” tandasnya. (You/Red)