LEBAK – Selama tahun 2023-2024, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak telah mengungkap sejumlah kasus pencabulan dan kekerasan pada anak.
Kanit PPA Polres Lebak IPDA Sutrisno mengatakan, jika pihaknya telah menangani puluhan kasus pelecehan anak di bawah umur.
“Untuk tahun 2023 yang cabul ada 11 kasus, untuk persetubuhan 15 kasus. Kalau untuk tahun 2024, cabulnya 3 kasus dan persetubuhan 9 kasus,” kata Sutrisno saat dihubungi, Kamis (25/7/2024).
Ia mengungkapkan, jumlah total selama tahun 2023 hingga 2024 ada sekitar 38 kasus pencabulan dan persetubuhan anak yang tercatat di Unit PPA Polres Lebak.
“Faktor yang melatarbelakangi tingginya kasus pencabulan dan persetubuhan anak tersebut yakni karena ketidaktahuan yang dialami korban sehingga kasus cabul dan kekerasan sangat tinggi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari para pelaku pencabulan dan kekerasan terhadap anak tersebut umumnya dilakukan oleh orang terdekat.
“Jadi faktornya karena ketidaktahuan, bahwa harusnya anak itu, yang belum menikah, itu tidak diperbolehkan melakukan hubungan layaknya suami istri,” imbuhnya.
Sutrisno menambahkan, dalam memberantas kasus pencabulan dan persetubuhan anak harus ada kerja sama dari semua sektor baik aparat dan pemerintah dalam menangani kasus tersebut.
“Harus ada kerja sama, supaya kasus seperti bisa ditangani secara menyeluruh, agar bisa diberantas secara bersama-sama,” ucapnya.
(San/Red)