Beranda Hukum Jual Ribuan Obat Terlarang, Remaja di Serang Ditangkap Polisi

Jual Ribuan Obat Terlarang, Remaja di Serang Ditangkap Polisi

Ilustrasi - foto istimewa medcom.id

SERANG – Satresnarkoba Polresta Serang Kota mengamankan seorang remaja berinisial AG (19) warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Dia ditangkap lantaran menjual obat-obatan keras tanpa izin edar saat berada di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi obat terlarang di wilayah Kecamatan Taktakan.

“Dari informasi itu anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan tanpa waktu lama mengamankan pelaku saat berada di pinggir jalan di wilayah Taktakan,” kata Agus dalam keterangannya, Minggu (29/5/2022).

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sebanyak 488 butir pil Tramadol dan 1.060 butir pil Hexymer siap edar, termasuk uang tunai sebesar Rp600 ribu dan satu unit handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

“Ribuan butir obat-obatan terlarang  didapatkan dari hasil penggeledahan kepada pelaku. Obat terlarang tersebut disembunyikan di dalam rumahnya,” kata Agus.

Disampaikan Agus, tersangka saat diinterogasi mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya selain itu, ia pun mengaku turut menjual obat-obatan tersebut kepada para pembeli yang menghubungi lewat telepon seluler.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya, memiliki dan menjual obat-obatan keras tanpa ada ijin edar,” tuturnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di ruang tahanan di Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatanya pelaku dikenakan  Pasal 197 sub Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp Rp1,5 miliar,” katanya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News