Beranda Hukum Jual Obat Terlarang, Pemilik Toko Kosmetik Diamankan Polisi

Jual Obat Terlarang, Pemilik Toko Kosmetik Diamankan Polisi

 

SERANG – Seorang pemilik toko kosmetik di Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. Penjual kosmetik berinisial MA (20), ini ditangkap karena kedapatan menjual obat-obatan terlarang. Dari tersangka ini diamankan ratusan butir pil jenis tremadol dan eximer.

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan kasua jual beli obat terlarang ini berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran obat terlarang. Berbekal dari informasi tersebut tim anti anti narkotika langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.

“Tersangka diamankan saat sedang menunggu konsumen di dalam toko miliknya pada Kamis (12/9/2019) malam. Dalam penggeledahan, petugas menemukan ratusan pil terlarang dari dalam tas. Tersangka berikut barang bukti langsung kami amankan untuk dimintai keterangan,” ungkap Kapolres didampingi Kasatreanarkoba AKP Trisno Tahan Uji, Jumat (13/9/2019).

Dalam pemeriksaan, tersangka asal Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mengaku pil yang telah dijadikan barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang berinisial JL, warga Tangerang. Hanya saja tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya.

“Tersangka mengaku di seseorang yang masih kami cari. Sementara bisnis haram ini diakui tersangka baru dilakukan dalam sebulan ini. Dan tersangka akan kita kenakan pasal 196 Jo 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” kata Kapolres. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News