Beranda Hukum Jual Obat Keras, Dua Pemuda di Serang Dibekuk Polisi

Jual Obat Keras, Dua Pemuda di Serang Dibekuk Polisi

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

SERANG – Berharap mendapat keuntungan untuk digunakan kebutuhan sehari-hari, dua pemuda pengangguran nekad joint bussines jadi pengedar pil heximer. Belum mendapatkan untung banyak, keduanya keburu ditangkap polisi.

Dua sekawan pengedar pil heximer ini disergap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat menunggu konsumen di pinggir jalan Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Dua tersangka yang kini ditahan di Mapolres Serang yaitu  PIH (19), warga Desa Warakas, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang dan AR (21), Desa Mandaya, Kecamatan Carenang. Dari kedua tersangka ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti 285 butir pil heximer serta uang penjualan sebanyak Rp150 ribu.

Kapolres Serang, AKBP Mariyono mengatakan penangkapan dua pemuda pengedar obat keras ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Berbekal dari laporan tersebut tim satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan warga.

“Tersangka PIH dan AR berhasil diamankan tim satresnarkoba saat sedang menunggu konsumen di pinggir jalan pada Jumat (23/10/2020) sekitar pukul 19.00. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti 285 butir serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp150 ribu,” terang Kapolres, Minggu (25/10/2020).

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku awalnya sebagai pemakai, namun karena tak memiliki pekerjaan akhirnya coba-coba menjual. Kedua tersangka pengangguran ini berharap keuntungan dari menjual obat terlarang ini bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Awalnya kedua tersangka ini hanya sebagai pemakai namun karena tidak bekerja dan tergiur keuntungan yang besar, akhirnya menjadi pengedar. Akibat perbuatannya, keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun sesuai Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Trisno Tahan Uji.

Tersangka menjelaskan obat keras jenis heximer ini dibeli dari seorang pengedar warga Kota Serang berinisial GEN (DPO). Hanya saja keduanya tidak mengetahui alamat dari tersangka GEN karena transaksi dilakukan melalui handphone dan pengambilan barang pesanan di lokasi yang sudah ditentukan.

“Kedua tersangka mengaku mendapat barang dari GEN warga Kota Serang, tapi tidak mengetahui pasti tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan melalui handphone dan pengambilan barang pesanan di lokasi yang sudah ditentukan,” AKP Trisno Tahan Uji menambahkan.

Dalam kesempatan ini, AKBP Mariyono menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan pengedar obat terlarang. Kapolres kembali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memerangi narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai.

“Saya ingatkan kembali jangan dekati narkoba karena berbahaya. Dan saya tegaskan akan menindak tegas tanpa pandang siapapun meskipun hanya sebatas pemakai,” tandas Kapolres.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News