Beranda Hukum Jual Obat Hexymer, Pemilik Bengkel di Cikeusik Ditangkap Polisi

Jual Obat Hexymer, Pemilik Bengkel di Cikeusik Ditangkap Polisi

Tersangka Ad (kanan) saat menjalani pemeriksaan oleh anggota Satresnarkoba di Mapolres Pandeglang. (foto istimewa)

PANDEGLANG –  Ad (39) warga Kampung Cisarap, Desa Cisarap, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak diciduk polisi karena diduga mengedarkan obat terlarang jenis Hexymer.

Ad ditangkap di bengkel miliknya yang beralamat di Kampung Benger, Desa Nanggala, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang pada Sabtu (18/7/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Achmad Dheny menuturkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa diduga yang bersangkutan sering menjual obat terlarang jenis Hexymer.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat kami mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan obat terlarang, pria tersebut kami amankan di dalam bengkel miliknya,” jelas Dheny, Senin (19/7/2020).

Berdasarkan pengakuan tersangka, obat tersebut ia beli dari daerah Jakarta seharga Rp130 ribu untuk 1 botol yang berisi 1.000 butir, kemudian tersangka menjual kembali Rp15 ribu untuk setiap 5 butir.

Ad juga mengakui bahwa dirinya sudah 6 bulan menjalankan bisnis haram tersebut dan biasa menjual obatnya pada kalangan anak-anak muda di daerah Cikeusik dan sekitarnya.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 224 butir obat Hexymer, 1 buah handphone warna hitam dan uang tunai sebesar Rp50 ribu.

“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” katanya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News