SERANG – Seorang oknum aparat penegak hukum (APH) dilaporkan ke Polres Kota Serang lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Zainal Abidin Mahmud, anggota DPRD Kota Serang Fraksi Golkar. Hal itu dilaporkan karena oknum APH tak menepati janji kesepakatan perjanjian.
“Kami datang untuk mengadukan kasus penipuan yang dilakukan oleh APH, (Pelaporan) Penipuan dan penggelapan. Saya akan lapor, tindak pidana umumnya dulu. Nanti itu urusan kesatuan APH nya lah,” ungkap Zaenal Abidin, korban saat ditemui di Mapolresta Serang, Jumat (17/12/2021) malam.
Zainal menjelaskan, perkara ini berawal saat pelaku membutuhkan uang sebesar Rp 200 juta dengan jaminan mendapat keuntungan dari proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Sebagai orang yang mengenal APH, Zainal akhirnya menyepakatinya.
“Saya selaku korban tentu merasa dirugikan. Dia menawarkan dulu dengan meminta modal. Setelah dikasih modal nilainya Rp200 juta dengan harapan akan diberikan keuntungan yang dijanjikan kepada saya dari sebuah pekerjaan. Tetapi pada waktu dijanjikan nggak ada, kalau nggak ada pekerjaan, keuntungan ya kembalikan uangnya. Tapi tidak dilaksanakan,” ucapnya.
Zainal mengatakan oknum APH tersebut mempunyai proyek pekerjaan. Bahkan oknum APH tersebut membawa Mr. A yang mengaku sebagai kerabat Gubernur Banten. “Jadi oknum aparat hukum membawa Mr. A itu, makanya saya percaya. Saya dirugikan sejak 27 Januari 2021. Bahkan saya sudah somasi melalui penasihat hukum saya, tapi tidak digubris,” ucapnya.
Ia berharap, pihak Kepolisian bertindak tegas terhadap terlapor meskipun berada di instansi APH. Sehingga, citra lembaga APH tidak dinodai dan tercoreng oleh perbuatan oknum. “Saya mengharapkan pihak kepolisian menindaklanjuti ini. Dan akan ditindaklanjuti oleh Polres Serang Kota,” ucapnya. (Dhe/Red)