Beranda Hukum Jual Anak Lutung Secara Online, Warga Pandeglang Ditangkap Polisi

Jual Anak Lutung Secara Online, Warga Pandeglang Ditangkap Polisi

Satwa Liar Jenis Lutung yang dijual secara online - foto istimewa

PANDEGLANG – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Wilayah Jawa Barat dan Banten bersama Ditkrimsus Polda Banten menangkap DS (31) pelaku penjual satwa liar jenis Lutung yang dijual secara online di media sosial.

Warga Kabupaten Pandeglang itu terbukti menjajakan sebanyak lima anak Lutung yang merupakan hewan dilindungi. Saat ini tersangka mendekam di Polda Banten.

Petugas BKSDA di Wilayah Jawa Barat Banten, Uday Udaya mengatakan bahwa pelaku ditangkap petugas pada Rabu (9/6/2020) oleh tim gabungan BKSDA dan Ditkrimsus Polda Banten.

“Penjualan satwa liar yang dilindungi dijual secara online berhasil digagalkan bersama Krimsus Polda Banten,” ujar Uday dalam keterangannya, Kamis (11/6/2020).

Uday menjelaskan bahwa pelaku menjual sebanyak 5 ekor anak Lutung dan Kidang sebanyak satu ekor.

“Tersangka saat ini diamankan di Polda Banten. Sedangkan barang bukti anak Lutung diamankan di Kantor KSDA Serang,” terangnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News