Beranda Politik JRDP Kritik Bawaslu di Banten Tidak Tegas Soal Penindakan

JRDP Kritik Bawaslu di Banten Tidak Tegas Soal Penindakan

xr:d:DAFni5kELWc:27,j:3396109750840758016,t:23070603

SERANG – Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) mengkritisi putusan pelanggaran Pilkada yang dibuat oleh Bawaslu Kabupaten Serang, Lebak, dan Pandeglang. Mereka menilai, keputusan tiga lembaga pengawas Pemilu itu tidak tegas.

JRDP juga menilai ketidaktegasan Bawaslu Kabupaten Serang, Pandeglang dan Lebak, dikhawatirkan malah membuat peserta Pilkada semakin berani membuat pelanggaran.

Bawaslu Kabupaten Serang, misalnya membuat keputusan 10 Kepala Desa dan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Mancak yang membuat video dukungan kepada paslon Bupati dan Gubernur tidak terbukti melanggar pidana.

Yang kedua Bawaslu Pandeglang juga menyatakan pelaku bagi-bagi uang di mobil berstiker salah satu paslon yang videonya viral terbukti tidak melanggar apapun.

Terakhir, Bawaslu Lebak juga ikut-ikutan tidak memberi sanksi apapun kepada ketua APDESI Lebak yang rekaman voice notenya berisi ajakan mendukung salah satu paslon Gubernur tersebar. Tiga putusan itu dinilai JRDP bisa membuat siapa pun tidak lagi takut melanggar aturan Pilkada.

“Karena sanksi yang tegas tidak ditegakan oleh Bawaslu bersama Gakkumdu. Kami membaca kedepannya kejadian-kejadian seperti ini akan terus terulang,” kata Koordinator Umum JRDP, Ukat Saukatudin.

Dikatakan Ukat, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di tiga daerah itu sebetulnya sudah sangat jelas terlihat karena terdokumentasi dalam bentuk video atau rekaman. Aksi pelanggaran itu dinilai masif dan rentan membuat orang lain jadi tidak takut, dan ikut melanggar aturan netralitas atau politik uang karena sanksi yang tidak tegas.

“Kata mereka (Bawaslu) kan selalu mengutamakan upaya pencegahan. Berarti kan upaya pencegahan yang digaungkan Bawaslu dengan pengawas partisipatif dan segala macam itu kan gagal tuh, berarti mereka ga digubris sama pelanggar,” kata Ukat.

Dengan sanksi yang tidak tegas dan masifnya dugaan pelanggaran, Ukat menilai, hal ini merupakan suatu fenomena. Sebab, tiap pelanggaran yang terdokumentasi lolos dari jeratan sanksi, apalagi yang tidak terlihat.

“Bawaslu katanya selalu menggaungkan bahwa fokus kerja mereka selalu pada pencegahan. Saat pencegahan gagal, fungsi penindakan juga belum menunjukan tajinya,” ucapnya.

Untuk itu, pihaknya mendorong Bawaslu agar bersikap tegas untuk setiap dugaan pelanggaran. “Jangan hanya diproses tapi selalu dinyatakan tidak terbukti,” katanya.

Menurut Ukat, beberapa hal yang membuat Bawaslu sulit menindak tegas yaitu karena rumitnya pembuktian yang disebabkan sempitnya masa penyelesaian pelanggaran yang hanya lima hari.

“Bawaslu juga harus berdiskusi dengan Gakkumdu yang membuat proses semakin rumit,” ujarnya.

Jika kinerja Bawaslu masih seperti ini, JRDP tak segan melaporkan badan ad hoc itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Ketika pemilu ini sudah selesai dan Bawaslu terus berulah (tidak tegas) melakukan penindakan seperti ini pasti kita akan mengambil langkah melaporkan ke DKPP,” pungkasnya.(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News