Beranda Politik JRDP Desak Ganti Komsioner, Bawaslu Kabupaten Serang Angkat Bicara

JRDP Desak Ganti Komsioner, Bawaslu Kabupaten Serang Angkat Bicara

xr:d:DAFni5kELWc:27,j:3396109750840758016,t:23070603

KAB. SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang angkat bicara terkait desakan Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) agar seluruh jajaran Komisioner Bawaslu dan KPU Kabupaten Serang segera diganti.

Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Ari, jika ada pihak yang merasa tidak puas terhadap kinerja Bawaslu, terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami sangat siap,” ujarnya dalam keterangan yang diterima BantenNews.co.id, Rabu (26/2/2025).

Terkait dengan gugatan yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Ari menegaskan, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang.

“Kalau melihat dari putusan MK. MK sebagian besar juga memutus berdasarkan apa yang sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu,” jelasnya.

Sementara itu, untuk pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Bawaslu Kabupaten Serang memperkirakan kebutuhan anggaran mencapai Rp13 miliar.

Namun, besaran tersebut masih bergantung pada tahapan yang akan disusun oleh KPU.

“Kebutuhan terbesar untuk honor adhoc dan operasional badan adhoc,” ungkapnya.

Terkait sumber tambahan anggaran tersebut, Ari mengaku, pihaknya belum mengetahui secara pasti. Namun, ia memastikan bahwa hal ini akan segera dikomunikasikan dengan pemerintah daerah.

Sebelumnya diberitakan, JRDP mendesak agar seluruh jajaran Komisioner Bawaslu dan KPU Kabupaten Serang segera diganti. Desakan ini muncul menyusul putusan MK yang memerintahkan PSU dalam Pemilihan Bupati Serang.

Direktur Eksekutif JRDP, Jhody Fauzi menyatakan, kegagalan Bawaslu Kabupaten Serang dalam menjalankan tugas pengawasan selama Pilkada 2024 telah berdampak pada keputusan PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Serang.

Oleh karena itu, lanjut Jhody, Bawaslu RI perlu segera mengganti jajaran komisioner yang ada.

Baca Juga :  Kades di Kabupaten Serang Diduga Palsukan Surat Tanah 

“Kami anggap Bawaslu gagal menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pengawas,” ujar Jhody dalam keterangan tertulisnya yang diterima BantenNews.co.id, Rabu (26/2/2025).

Penulis: Rasyid

Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News