SERANG – Kasus pembelaan diri Muhyani yang menusuk pencuri kambing hingga tewas akan segera masuk persidangan. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang akan segera melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Jumat (15/12/2023).
Saat ini JPU Kejari masih dalam tahap penyusunan berkas dakwaan. Nantinya berkas itu akan dilimpahkan ke pengadilan untuk dimulainya persidangan. Dalam pertimbangannya Jaksa Peneliti menilai bahwa berkas yang dilimpahkan penyidik Polresta Kota Serang telah memenuhi aspek formil dan materil.
“Kami akan menyempurnakan dan menyiapkan dakwaan yang cermat, mudah dipahami dan lengkap kemudian kami limpahkan berkasnya ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan,” kata Kepala Kejari Serang, Muhammad Yusfidli Adhyaksana.
Ia menambahkan kalau atensi publik juga jadi pertimbangan agar berkas segera masuk persidangan.
“Untuk limpah kejaksaaan tidak ingin menunda-nunda karena kasus ini menarik perhatian masyarakat dan sekali lagi penegakan hukum yang kami dorong adalah penegakan hukum yang humanis,” ujarnya.
Baca juga: Kejari Serang Kabulkan Penangguhan Penahanan Muhyani Penggembala Kambing
Lebih lanjut, Yusfidli menuturkan dalam persidangan hakim lah yang akan menentuka apakah Muhyani bersalah atau tidak. Sedangkan JPU akan berpatokan pada fakta di persidangan sebagai dalam penyusunan tuntutan nantinya.
“Nanti di pengadilan, fakta-fakta persidangan lah yang menjadi dasar bagi jaksa untuk melakukan penuntutan dan hakim untuk memutus perkara,” pungkasnya. (Dra/red)