Beranda Hukum JPU Sebut Mantan Kadisperindag Cilegon Terbukti Berperan Dalam Korupsi Pasar Grogol

JPU Sebut Mantan Kadisperindag Cilegon Terbukti Berperan Dalam Korupsi Pasar Grogol

Terdakwa Tb Dikrie (berpakaian merah) setelah persidangan. (Audindra/Bantennews)

SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon mengatakan eks Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana terbukti punya peran aktif dalam korupsi pembangunan Pasar Grogol yang akhirnya membuat negara rugi Rp966 juta.

Hal tersebut disampaikan JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah saat membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa korupsi Pasar Grogol di Pengadilan Tipikor Serang pada Senin (24/6/2024) kemarin. Achmad mengatakan, Dikrie bekerja sama yang nyata dengan dua terdakwa lainnya yaitu pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol selaku kontraktor CV Edo Putra Pratama.

Dikrie disebut sempat ‘memanipulasi’ progres pembangunan pasar pada Oktober 2018 seolah-olah progres pembangunan telah mencapai 63 persen dengan menyuruh tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk melakukan perhitungan material on site sebagai prestasi pekerjaan.

Padahal hal tersebut tidak diatur dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) sehingga hasil konstruksi dinyatakan baik. Ia memerintahkan hal tersebut bersama terdakwa Bagus Ardanto.

“Padahal progres pekerjaan yang tercantum dalam laporan mingguan konsultan pengawas pada Minggu ke-12 tanggal 15 Oktober 2018, bobot pekerjaan di lapangan baru mencapai 36,26%,” kata Achmad.

Dikrie bersama Bagus juga mengetahui bahwa terdakwa Septer hanyalah meminjam bendera CV Edo Putra Pratama. Tapi, keduanya membiarkan Septer tetap mengerjakan proyek pasar tersebut.

Dalam penentuan lokasi pembangunan juga Dikrie dinilai tidak berpatokan pada pedoman pembangunan pasar rakyat. Akhirnya, lokasi pasar berpindah-pindah sebanyak 2 kali yaitu ke Perumahan Arga Baja dan terakhir di lokasinya saat ini yaitu Puri Krakatau Hijau. Alasannya karena lokasi lahan bukanlah milik Pemkot Cilegon sebagaimana dalam ketentuan. Lokasi Arga Baja juga diketahui merupakan milik PT Krakatau Steel (KS).

“Atas perbuatan terdakwa selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon dan Selaku PA (Pengguna Anggaran) bersama-sama dengan saksi Bagus Ardanto selaku PPK serta saksi Septer Edward Sihol tersebut mengakibatkan pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan grogol mengalami kegagalan bangunan sehingga mengakibatkan kerugian negara,” imbuhnya.

JPU kemudian menuntut Dikrie 6 tahun penjara dan kedua terdakwa lainnya yaitu Septer dan Bagus dituntut 5 tahun penjara. Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan penjara. Ketiganya juga dituntut membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp322 juta. Untuk Bagus dan Septer apabila tidak dapat membayar UP tersebut maka harta bendanya disita, lalu bila tidak mencukupi maka diganti kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan. Untuk Dikrie, bila ia tidak dapat membayar maka diganti kurungan penjara selama 3 tahun.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News