SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tangerang Kota meminta hakim Pengadilan Tipikor Serang untuk menolak eksepsi yang diajukan ketiga terdakwa korupsi pungli penukaran mata uang asing kepada pekerja migran Indonesia, Senin (19/2/2024)
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Dedy Ady Saputra itu JPU merasa eksepsi yang diajukan para terdakwa dengan menyebut dakwaan JPU tidak benar merupakan hal keliru.
JPU membantah bahwa eksepsi yang diajukan para terdakwa sebelumnya tidaklah mendasar dan sudah masuk kepada pokok perkara. Seharusnya Eksepsi tidaklah masuk ke dalam materi perkara melainkan hanya bantahan apakah dakwaan sudah sesuai dengan syarat formil KUHAP atau tidak.
“Oleh karena itu mohon agar majelis hakim memutuskan surat dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya,” kata JPU Mayang Tari.
Karena dakwaan telah disusun secara cermat dan jelas maka JPU meminta hakim untuk menolak seluruhnya eksepsi dari para terdakwa dan melanjutkan persidangan ke materi perkara dengan pemeriksaan saksi.
“Menyatakan eksepsi keberatan terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak dan perkara ini dapat dilanjutkan,” ujarnya.
Dalam persidangan sebelumnya pada Senin (5/2/2024) lalu para terdakwa yang diwakili kuasa hukumnya masing-masing membacakan eksepsi atau sanggahan mengenai dakwaan JPU.
Dalam sanggahannya para terdakwa mengatakan perkara yang membelit mereka mestinya masuk ranah perbankan bukan korupsi karena terkait penukaran mata uang asing yang jadi urusan Bank Indonesia.
Karena itu ketiganya menyatakan Pengadilan Tipikor Serang tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Lalu, dalam petitum atau tuntutannya kuasa hukum para terdakwa meminta agar eksepsinya diterima seluruhnya karena dakwaan jaksa dianggap tidak cermat.
Selain itu, ketiganya juga meminta agar para terdakwa dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas IIB Serang dan harkat martabatnya dipulihkan.
(Dra/Red)