Beranda Hukum JPU Kejati Banten Ajukan Kasasi Perkara Korupsi Lahan Samsat Malingping

JPU Kejati Banten Ajukan Kasasi Perkara Korupsi Lahan Samsat Malingping

Mantan Kepala UPT Samsat Malingping Samad digiring petugas dari Kejaksaan Tinggi Banten. (Ist)

SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten mengajukan kasasi ke Mahkama Agung (MA) atas perkara korupsi pengadaan lahan Samsat Malingping, Kabupaten Lebak. Sebelumnya, Kepala UPT Samsat Malingping Samad melalui kuasa hukumnya mengambil langkah banding.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten Samad dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah enam bulan dibandingkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Selain dijatuhi pidana enam tahun, Samad juga diganjar pidana tambahan berupa denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp680 juta subsider dua tahun penjara.

“Kami mengajukan kasasi atas putusan terdakwa Samad,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron, Sabtu (15/1/2022).

Sebelumnya, Samad dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

Untuk diketahui, kasus ini berawal pada 2018 lalu. Ketika itu, Pemprov Banten membutuhkan lahan seluas satu hektare untuk membangun kantor Samsat Malingping.

Lalu, untuk menyiapkan lahan tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari menunjuk Direktur Trigada Laroiba Mitra Bambang Ermanto untuk mengerjakan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).

Menindaklanjuti penunjukan Opar, Bambang melakukan survei dan menyusun DPPT. Hasil kerjanya itu diserahkan Bambang kepada PPTK Ari Setiadi. Dari survei dan DPPT Bambang, lokasi tanah yang direkomendasikan berada di tepi Jalan Baru Malingping – Saketi, Desa Malingping Selatan direkomendasikan lahan seluas 2.100 meter persegi atas nama Uyi Sapuri.

Selain milik Uyi, terdapat dua tanah lagi yang direkomendasikan. Tanah itu milik Cicih Suarsih seluas 1.707 meter persegi dan Ade Irawan Hidayat seluas 4.400 meter persegi. Samad yang mengetahui lokasi dan pemilik berdasarkan DPPT dan studi kelayakan menawar ketiga tanah tersebut. Dari upaya tersebut, berhasil membeli dua bidang tanah milik Ade Irawan Hidayat dan Cicih Suarsih.

Tanah tersebut dibeli Samad dengan harga Rp100 ribu permeternya. Saat transaksi, Samad menutupi identitasnya dengan cara meminta orang lain sebagai pembeli. Untuk tanah milik Ade, Samad meminta Apriyatna sebagai orang yang menandatangani Akta Jual Beli (AJB). Sedangkan, tanah milik Cicih Samad meminta bantuan dari Uyi Sapuri.

Dari appraisal, harga jual ketiga tanah tersebut Rp5,5 miliar. Akan tetapi, saat Pemprov Banten akan membeli ketiga tanah tersebut, tanah milik Samad atas nama Apriyatna diketahui bermasalah karena tumpang tindih sertifikat. Oleh karena itu, bidang tanah tersebut tidak terpilih.

Selanjutnya, Samad menghadiri negosiasi antara Opar, KJPP, Uyi Sapuri dan Euis. Hasil negosiasi disepakati harga sebesar Rp500 ribu permeter persegi. Kemudian dilaksanakan ganti rugi lahan.

Setelah transaksi jual beli, Samad memerintahkan Asep Saepudin untuk mendampingi Uyi Sapuri ke Bank Banten Unit Malingping untuk menarik uang tunai. Dari penjualan lahan, Samad mendapat Rp850 juta. Uang tersebut merupakan hasil penjualan tanah seluas kurang lebih 1.700 meter persegi yang dibeli dari Cicih Suarsi.

Opar Sohari Tak Tersentuh Hukum

Dalam fakta persidangan sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Opar Sohari disebut-sebut di persidangan untuk kasus korupsi pengadaan lahan Samsat Malingping Lebak pada 2019 senilai Rp 5 miliar. Ia disebut terdakwa Samad menerima uang darinya Rp 20 juta.

Di persidangan, Samad membantah sebagian besar BAP yang dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Hosianna Mariani Sidabalok. Alasannya, ia diperiksa dalam keadaan sakit.

Saat hakim Sidabalok membacakan BAP, terdakwa membantah dirinya membeli tanah 1.700 meter persegi yang kemudian dijadikan lahan Samsat. Ia juga membantah menyuruh orang bernama H Uyi untuk membeli tanah itu.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News